7 Item Proyek Di PU Ende Belum Diselesaikan Hingga Akhir Tahun
Sebanyak 7 item proyek di Dinas PU Ende hingga akhir tahun anggaran 2019 belum selesai
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Sebanyak 7 item proyek di Dinas PU Ende hingga akhir tahun anggaran 2019 belum selesai.
Hal ini terungkap dari laporan Kadis PU, Frans Lewang pada saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Ende, Selasa (14/1/2020) di ruang sidang Komisi DPRD Kabupaten Ende.
Frans menjelaskan 7 item proyek yang belum diselesaikan masing-masing, proyek Monumen Pancasila dan proyek Taman Bung Karno serta pembuatan Patung Marilong dan Patung Baranuri serta pekerjaan ruas jalan dalam Kota Ende juga pekerjaan ruas jalan Boafeo menuju Maukaro serta pekerjaan jalur jalan Puukungu-Orakose.
• Personil Satgas Pamtas RI-RDTL Bersihkan Taman Makam Pahlawan Seroja
Terhadap berbagai proyek yang belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran, Frans mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku pihak rekanan diberikan kesempatan hingga 50 hari kalender kerja untuk menyelesaikannya.
Hal itu menurut Frans sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti yang diatur dalam Perpes No 16 tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Perpes Nomor 54 tahun 2010.
• REI se-Indonesia Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Wakil Presiden RI, Ini yang Diminta
Dalam Perpes tersebut diatur ketentuan bahwa rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender kerja.
Meskipun diberikan waktu perpanjangan ujar Frans pihak rekanan akan diberikan sanksi atau denda selama dalam masa pekerjaan hingga selesai.
"Sesuai dengan ketentuan rekanan diberikan kesempatan selama 50 hari namun demikian tetap diberikan denda sesuai dengan masa kerja dan apabila lebih cepat selesai maka dendanya juga akan lebih rendah," kata Frans. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)