Opini Pos Kupang
Strategi Pengembangan Pertanian Rakyat di NTT
Mari membaca dan simak Opini Pos Kupang berjudul: strategi pengembangan pertanian rakyat di NTT
Mari membaca dan simak Opini Pos Kupang berjudul: strategi pengembangan pertanian rakyat di NTT
Oleh: Serman Nikolaus, Dosen Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Undana Kupang
POS-KUPANG.COM - NUSA Tenggara Timur adalah salah satu provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terletak di wilayah bagian timur. Pada bulan Agustus tahun 2017, jumlah angkatan kerja penduduk daerah ini berjumlah 2.398.609 orang.
Dari jumlah tersebut yang bekerja sebanyak 2.320.061 orang atau 96,73 persen, dan berdasarkan sektor pekerjaan yang digeluti, dari jumlah ini, dapat didistribusikan sebagai berikut: (1) yang bekerja di sektor pertanian sebanyak 1.271.524 orang (54,82 persen), (2) yang bekerja di sektor jasa sebanyak 338.618 orang (14,60 persen), (3) yang bekerja di sektor perdagangan, hotel, dan restoran sebanyak 237.329 orang (10,23 persen), (4) yang bekerja di sektor industry sebanyak 205.314 orang (8,85 persen), dan (5) yang bekerja di sektor angkutan sebanyak 102.245 orang (4,41 persen) (Harian Umum Pos Kupang: Sabtu, 2 Juni 2018).
• Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Bupati dan Wali Kota Verifikasi Jumlah Desa, Ini Tujuannya
Dari data yang dipaparkan di atas dapat diketahui bahwa penduduk NTT pada tahun 2017, yang terbanyak bekerja di sektor pertanian, yakni sebesar 54,82 persen. Hal ini sebenarnya yang menjadi dasar pertimbangan bahwa prioritas pembangunan di NTT seharusnya masih tetap pada sektor pertanian, bukan sektor lain, karena ekonomi sebagian besar penduduk daerah ini bergantung pada sektor pertanian.
Perlu diketahui bahwa pertanian yang dilakukan oleh petani NTT, lebih banyak tergolong pertanian rakyat, yaitu usaha pertanian yang dilakukan oleh rakyat biasa, bukan oleh pengusaha pertanian, dimana orientasi utama dari pertanian tersebut adalah untuk memperoleh hasil dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
• Pandangan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe Soal Revitalisasi Enam Taman Kota Kupang
Oleh karena itu, tidak perlu heran kalau tanaman yang diusahakan dalam pertanian rakyat adalah tanaman pangan seperti: jagung, padi, sorgum, dan bebagai jenis umbi. Selanjutnya dikemukakan bahwa ciri-ciri dari pertanian rakyat adalah: modal kecil, lahan sempit, dikelola secara sederhana, tenaga kerja terbatas, menggunakan peralatan sederhana, dan tidak memiliki sistim administrasi yang baik (http://hutantani.blogspot.com/).
Kalau pertanian rakyat di NTT orientasinya dibiarkan seperti ini, maka sampai kapanpun usaha ini tak akan mampu mensejahterakan sebagian besar penduduk NTT, yakni petani, karena jenis kebutuhan yang dihadapi masyarakat tani NTT dewasa ini jumlahnya semakin banyak, bukan saja kebutuhan akan pangan, sandang dan papan, melainkan juga kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan anak-anak, kesehatan keluarga, penerangan, air bersih, dan kebutuhan sosial lainnya, sebagai akhibat dari kesadaran masyarakat yang semakin membaik.
Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ini, andalan petani yang paling utama adalah hasil pertanian. Kalau hasil pertanian mereka jumlahnya terbatas, maka peluang petani untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tadi sangat kecil, dan biasanya kalau kebutuhan-kebutuhan itu tidak terpenuhi maka rasa tidak sejahtera pasti akan muncul pada diri petani.
Oleh karena itu, pertanian rakyat yang ada di daerah ini perlu dikembangkan dari pertanian yang hanya berorientasi subsisten (sekedar menghasilkan pangan untuk kebutuhan keluarga) menjadi pertanian yang berorientasi komersial (menghasilkan produk pertanian dalam jumlah yang banyak sehingga banyak yang dapat dijual).
Strategi pengembangan itu pada prinsipnya adalah upaya-upaya apa yang perlu dilakukan agar pertanian rakyat dapat menjadi better farming (usaha pertanian yang lebih produktif karena menggunakan tekologi pertanian yang lebih baik), better business (usaha pertanian yang lebih menguntungkan karena hasilnya lebih banyak yang dijual), dan better living (usaha pertanian yang lebih mensejahterakan petani).
Untuk mengembangkan pertanian yang berientasi komersial, tidak terlepas dari konsep pembangunan pertanian yang dikemukan oleh A. T. Mosher dalam Van Den Ban dan Howkins (1993) sebagai berikut: (1) pasar terhadap hasil pertanian yang diusahakan petani harus tersedia, (2) sarana dan prasarana transportasi harus lancar, baik utuk mengankut hasil pertanian dari tempat produksi ke pasar maupun untuk mengankut saprodi yang dibutuhkan petani, dan kelancaran pelaksanaan pelayanan-pelayanan lainnya, terutama pelayanan penyuluhan pertanian dalam menyebar-luaskan teknologi pertanian yang lebih produktif kepada petani, (3) sarana produksi, terutama benih unggul, pupuk, dan pestisida, harus tersedia secara local dan tepat waktu, (4) teknologi pertanian yang lebih produktif harus selalu tersedia, dan (5) harga jual hasil pertanian harus menguntungkan petani.
Dari konsep di atas mengindikasikan bahwa untuk mengembangkan pertanian rakyat bukan saja tugas dari Dinas Pertanian, melainkan juga harus menjadi tugas bersama dari Dinas Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perindustrian dan Perdagangan, serta Perguruan Tinggi dan Lembaga-lembaga penelitian.
Dinas Pertanian untuk menhasilkan kebijakan pembangunan pertanian, misalnya dalam hal penyediaan saprodi dan lain-lain, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum bertugas untuk membangun infrastruktur jalan dan irigasi; Dinas Perhubungan untuk mengatur sarana transportasi; Dinas Peridustrian untuk mengatur pengadaan pupuk, pestisida, dan peralatan pertanian; Dinas Perdagangan untuk membantu kelancaran pemasaran hasil pertanian; Perguruan Tinggi selain menghasilkan tenaga-tenaga penyuluh pertanian yang kualifaif, juga untuk mengasilkan teknologi-teknologi pertanian yang lebih produktif; sdangkan Lembaga-lembaga Penelitian bertugas untuk menghasilkan teknologi-teknologi pertanian yang lebih produktif.
Untuk mengembangkan pertanian rakyat di NTT, dari orientasi subsisten ke orientasi komersial, selain memperhatikan hal-hal di atas, juga perlu didukung oleh strategi-strategi lainnya sebagai berikut: 1). Petani harus tergabung dalam wadah "kelompok tani" dengan maksud: (a) efektif dan efisien untuk dilayani penyuluhan pertanian, (b) secara bersama-sama mampu mengadakan alat pertanian yang harganya mahal sehingga secara individu petani tidak mampu membelinya, (c) memperkuat posisi tawar petani dengan pihak pasar karena petani membuat keputusan bersama, (d) saling membantu dalam menyelesaikan pekerjaan usaha tani sehingga selain untuk mengurangi biaya tenaga kerja juga demi terwujudnya penanaman serentak karena proses pengolahan tanah dapat diselesaikan secara cepat, (e) saling tukar pengalaman, informasi, dan teknologi yang dikuasai di antara petani, dan (e) dapat mengakses saprodi yang disubsidi oleh pemerintah, yang terpenting mampu menyususn Recana Definirif Kebutuhan Kelompok (RDDK); 2).