Marianus Gaharpung: Cacat Hukum Instruksi Bupati Sikka Jual Beli Vanili
Pengajar Ubaya, Marianus Gaharpung: cacat hukum instruksi Bupati Sikka jual beli vanili
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Pengajar Ubaya, Marianus Gaharpung: cacat hukum instruksi Bupati Sikka jual beli vanili
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung, menegaskan Instruksi Bupati Sikka, Nomor 1 tahun 2019 tentang jual beli vanili yang berisikan sanksi badan dan/atau mengamankan barang bukti berarti bertentangan dengan KUHAP (peraturan yang lebih tinggi).
"Ada asas hukum `lex superior' terlihat lagi inferiori hukum yang lebih tinggi menghapus yang lebih rendah. Atau dengan pendekatan asas `contrarius actus' artinya bupati yang buat instruksi maka bupatilah yang harus mencabutnya. Sekarang pertanyaannya apakah Bupati Sikka mau rendah hati mencabut dan memperbaiki instruksi tersebut," kata Marianus kepada pos-kupang.com, Senin (13/1/2020) siang.
• Pembangunan Rumah Sakit Internasional di Labuan Bajo Mulai Diperjuangkan
Marianus menyarankan setiap peraturan yang hendak dibuat dikaji matang, meminta pikiran dari berbagai pihak agar memenuhi aspek prosedur wewenang dan terutama substansinya.
"Sebaiknya ke depan buat suatu kajian yang komprehensif, bagaimana mengatur tata kelola vanili yang menguntungkan petani. Pengamatan saya, ada pembiaran orang-orang luar yang masuk beli vanili tanpa pengawasan oleh pemerintah. Kalau hanya instruksi bupati, rasanya belum efektif membuat petani vanili merasa ada manfaat secara ekonomis," ujar Marianus.
• Warga Soa Mengeluh Listrik Milik PLN Sering Padam
Ia menegaskan, bukan soal resiko atau tidak ketika instruksi yang bertentang tidak dicabut. Menurutnya, hal terpenting adalah produk yang jelas jelas melanggar hukum, misalnya ada perintah membawa dan ambil barang bukti petani vanili bertentangan dengan KUHAP.
"Saya katakan WET dalam Bahasa Belanda, harus dalam bentuk UU atau Perda yang paling rendah, sehingga instruksi ini cacat substansi batal demi hukum," tegasnya lagi.
Jika tetap dipertahankan,pemerintahan model apa yang mau di bangun di Nian Tanah Sikka.
"Saya belajar baru saya temukan ada instruksi kepala daerah yang ada sanksi perintah membawa dan merampas barang milik orang dengan tanpa melalui proses peradilan," tandasnya.
"Bukan soal bahwa sekarang suami, Maria Fransiska sudah dilepas tetapi dengan membawa dia ke kantor Satpol PP adalah pelanggaran hak asasi kebebasan seseorang," tandasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, petani asal Desa Ian, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Zakarias Nong,ditangkap personil Satpol PP Sikka, ketika hendak melakukan jual beli buah vanili mentah yang dipetik dari kebunya.
Zakarias dibawa ke Kantor Satpol PP di Maumere. Setelah permintaan keterangan, Zakarias dipulangkan dengan lima karung vanili sejumlah 100 Kg lebih. Saat ini harga buah vanili mentah Rp 150.000/Kg. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a)