MENGERIKAN, Pria Ini Setubuhi Jasad Janda Calon Istri yang Dibunuh Karena Batalkan Pernikahan, Info

malam menjadi hari tragis bagi janda di Jambi, Y (42). Nyawa perempuan itu dihabisi oleh kekasihnya sendiri, Rusdi (42).Y dan Rusdi memiliki ikatan a

Editor: Ferry Ndoen
ist
ilustrasi jenasah disetubuhi 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kompol Mamit.

Ditangkap

Kasus pembunuhan di Tebo ini terungkap di akhir 2019 dan membuat gempar.

Kini, Rusdi telah ditangkap.

Tak Disiplin, Osvaldo Haay Minta Maaf Ke Persebaya Surabaya Usai Cetak Gol, Simak Kata Haay

Saat penangkapan, warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara itu dihadiahi timah panas polisi.

Tembakan di kedua kakinya itu diberikan lantaran Rusdi tidak kooperatif saat proses penangkapan pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rusdi ditangkap di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Muko-muko, setelah tim Polres Tebo berkoordinasi dengan Polres Muko-muko.

"Tim Sultan Polres Tebo bersama dengan tim Polsek Rimbo Bujang mendapat informasi, bahwa yang bersangkutan ada di Bengkulu. Setelah berkoordinasi, tim berkoordinasi dengan Polres Muko-muko dan melakukan penangkapan," kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi dalam keterangan persnya.

"Tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan," lanjutnya, di Mapolres Tebo, dikutip T r i b u n Jatim.com, Jumat (10/1/2020). 

Janda muda

Sebelumnya, kasus pembunuhan melibatkan janda juga terjadi di Tenggarong, Kalimantan Timur.

Berikut fakta-fakta kasus seorang janda muda di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang dirudapksa pemuda 19 tahun ada di artikel ini.

Sebelumnya seorang janda muda juga menjadi korban rudapaksa di Tenggarong, Kalimantan Timur.

Bedanya, janda muda di Tebo berani melawan dengan meremas kemaluan pelaku.

Sedangkan korban di Tenggarong tak berani melawan karena ancaman dibunuh.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved