Sidang Perkara Korupsi Lanskap Kantor Bupati TTS, Mantan Sekda

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Fredrik Oematan SH dan Djuarin tersebut dimulai pada pukul 13.00 Wita.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DION KOTA
Sidang perkara korupsi proyek pekerjaan konstruksi jalan dan lansekap Kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) di Pengadilan Tipikor Kupang pada Rabu (8/1/2019). 

Sidang Perkara Korupsi Lanskap Kantor Bupati TTS, Mantan Sekda 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sidang perkara dugaan korupsi pada proyek pekerjaan konstruksi jalan dan lansekap Kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (8/1/2020) siang. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Fredrik Oematan SH dan Djuarin tersebut dimulai pada pukul 13.00 Wita. 

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Prasetyo Utomo dan didampingi hakim anggota Ibnu Khalik dan Gustap Marpaung itu, penuntut umum menghadirkan mantan Sekda TTS, Salmun Tabun sebagai saksi. 

Dalam keterangannya, Salmun Tabun, menyebut bahwa saat menjabat sekretaris daerah, ia tidak menerima laporan perkembangan pekerjaan proyek secara rutin dari PPK

"Saat itu, Sekda tidak secara rutin terima laporan dari PPK," ujarnya kepada majelis hakim. 

Terkait dengan proses pengangkatan Fredrik Oematan sebagai PPK dalam proyek senilai Rp 3,4 miliar itu, ia menjelaskan bahwa pengangkatan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

"Saya sebagai PPA yang mengangkat PPK, ada tanggung jawab melekat dalam jabatannya sehingga diangkat jadi PPK," katanya. 

Meskipun, dalam keterangannya Fredrik mengakui bahwa sejatinya ia tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, namun ia tetap diangkat menjadi PPK

"Ini sangat dilematis, anggaran yang ada di unit kita membuat kita tidak mungkin cari orang dari luar, sehingga kita tetapkan PPK," aku Salmun Tabun. 

Ketika dikonfirmasi hakim, Fredrik mengatakan bahwa sebagian besar kesaksian Salmun benar. 

Namun demikian, keterangan Salmun terkait pertemuan saksi sebagai penggunaan anggaran dengan kontraktor serta pencairan terakhir anggaran tidak sesuai. Menurut Fredrik, saat pencairan terakhir, KTU meminta tanda tangan dan menyampaikan bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepada sekda. 

Sebelum Salmun selesai bersaksi, jaksa minta saksi dan kedua terdakwa serta kuasa hukum untuk melihat dokumen pekerjaan yg ditandatangani oleh saksi. 

Sementara itu, saksi James R Kase dalam keteranganya mengakui bahwa ia tidak mengetahui awal mula Djuari mendapat pekerjaan proyek tersebut. 

Djuari yang merupakan ayah mertuanya, diketahuinya bekerja sebagai kontraktor namun ia mengaku tidak tahu nama perusahaannya. Ia juga mengatakan, bahwa Djuari, tidak memiliki kantor, alat berat, ataupun toko bangunan sebagaimana yang ditanyakan jaksa. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved