Persoalkan Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya, Ini KRONOLOGI Sudarto Ditangkap Polisi
Kronologi penangkapan aktivis Pusaka Sudarto yang mempersoalkan larangan perayaan Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat
Saat dihubungi TribunPadang.com, Bayu Setianto mengatakan, saat ini Sudarto sudah menjadi tersangka.
"Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," katanya, Selasa (7/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Sumbar langsung melakukan penahanan badan terhadap Sudarto.
Direktur Reskrimus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa juga mengatakan bahwa Sudarto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskannya, penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.
"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap, dan statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar dia.
"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau SOP (standar operasional prosedur)," sambungnya.
Disebutkannya, Sudarto ditetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin, dan setelah pemeriksaan langsung penahan badan.
Menurut Juda, postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Namun, dijelaskannya bahwa setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman.
Bebaskan Sudarto
Sementara itu, Koalisi Pembela HAM Sumbar mendesak Polda Sumbar untuk segera membebaskan Sudarto.
Koalisi Pembela HAM Sumbar menilai penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar sebagai bentuk kriminalisasi.
• 3 Pangkalan Amerika Serikat di Irak Ditembaki Belasan Rudal Iran, Lihat Pernyataan Pentagon
"Kami Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan Polda Sumbar yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto pada hari ini," ujar Anggota koalisi Rifai Lubis.
Pihaknya juga mendesak Polda Sumbar untuk segera membebaskan Sudarto.