Elimelek Sutay DPO Kasus Pidana Pengrusakan Ditangkap Kejari Kupang

Eli ditangkap di rumah keluarganya di Desa Oebelo tanpa perlawanan. Eli kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang sekitar pukul 15.00.

Penulis: Sipri Seko | Editor: Sipri Seko
Istimewa
Eli Sutay ditangkap aparat Kejari Kupang. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Elimelek Sutay alias Eli Sutay yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dalam kasus pengrusakan di tahun 2017 akhirnya ditangkap. Eli Sutay ditangkap Tim Pidum Kejari Kupang didukung anggota Polsek Kelapa Lima di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Rabu (8/1).

Eli Sutay yang beralamat di RT 11/RW 04, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima sempat didatangi Tim Pidum Kejari Kupang. Namun Eli tidak berada di rumah yang merupakan kediamannya. Informasi yang diperoleh menyebutkan jika Eli Sutay bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Ol'o, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Tim Pidum Kejari Kupang kemudian melanjutkan pencarian ke lokasi itu. Dan Eli ditangkap di rumah keluarganya di Desa Oebelo tanpa perlawanan. Eli kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang sekitar pukul 15.00 Wita.

Penangkapan Elimelek Sutay ini untuk menjalani sisa hukuman penjara selama satu bulan 12 hari setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 314 K/Pid/2018 dalam perkara pidana pengrusakan tahun 2017 silam. Dalam salinan putusan MA, majelis hakim yang mengadili perkara ini yakni Andi Abu Ayyub Saleh selaku ketua majelis hakim dengan anggota Edy Army dan Summardijatmo memutuskan menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum.

Elimelek Sutay oleh jaksa penuntut umum Kejari Kupang dituntut satu tahun enem bulan penjara sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP dalam perkara penganiayaan (pengeroyokan). Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara ini, Elimelek Sutay divonis lima bulan satu minggu penjara.

Kemudian oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Elimelek Sutay divonis dengan pidana penjara enam bulan sesuai putusan nomor: 167/Pid/20.B/PT.Kpg tanggal 4 Januari 2018. Upaya kasasi oleh jaksa penuntut umum ke MA pun ditolak dimana dalam putusannya menguatkan putusan PT Kupang.

Salinan putusan MA tersebut sudah diterima sejak tanggal 6 Desember 2019 sehingga akan segera dilakukan eksekusi. Namun Elimelek Sutay tidak berada di alamat tersebut sehingga akan dilakukan eksekusi lanjutan melibatkan Polres Kupang Kota.

Elimelek Sutay dilaporkan ke Polres Kupang dengan sangkaan pengrusakan dan penyerobotan tanah milik Ferdinand Konay di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa. Eli Sutay diduga menjual sebidang tanah milik Ferdinand Konay dengan luas 360 M² kepada Soleman Sooai senilai Rp 50 juta. Pada kwitansi penjualan tanah tersebut terlapor menggunakan marga Konay pada namanya, padahal dia bermarga Sutay.

Tanah yang dijual Eli juga adalah bukan miliknya. Eli Sutay juga bukan ahli waris dari almarhum Esau Konay. **

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved