Sabtu, 25 April 2026

Rampas Motor Milik Kreditur, PT FIF Cabang Kupang Dipolisikan

saat motor tersebut diambil pihaknya hanya pasrah dan memberitahukan urusan cicilan motor merupakan urusan ibunya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Melania R. B. T. Naisoko (kiri) didampingi anaknya, Riri Naisoko saat berada di Mapolres Kupang Kota, Senin (6/1/2020). 

Rampas Motor Milik Kreditur, PT FIF Cabang Kupang Dipolisikan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - PT Federal International Finance (FIF) Kupang yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dilaporkan ke Polres Kupang Kota.

PT FIF dilaporkan oleh kreditur atas nama Melania R. B. T. Naisoko (46), warga RT 23 RW 19 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Melania R. B. T. Naisoko (46) sebagai pemilik kendaraan bermotor roda dua merek Honda Scoopy secara kredit pada 2017 lalu dan PT FIF sebagai leasing atau perusahaan pembiayaan.

Pegawai pada PD Pasar Oebobo ini ditemui di Mapolres Kupang Kota pada Senin (6/1/2020) ini mengaku, motor miliknya yang masih dikredit dirampas oleh debt kolektor PT FIF Cabang Kupang pada akhir Juni 2019 lalu.

Diakuinya, pihaknya melakukan kredit sebanyak 32 bulan dengan cicilan per bulan sebesar Rp 862 ribu.

Karena kendala keuangan, ia sempat menunggak pembayaran cicilan sebanyak dua kali.

"Pada bulan Oktober 2017 lalu dan dalam perjalanan pada bulan Juni 2019, kami ada kedukaan, makanya ada tunggakan lagi," katanya.

Penarikan kendaraan bermotor dilakukan oleh oknum debt kolektor saat kendaraan tersebut dibawa oleh putrinya, Riri Naisoko (22).

Pihak PT FIF Cabang Kupang selama ini tidak pernah memberikan surat peringatan (SP) dan secara langsung melakukan penarikan kendaraan.

Saat hendak dirampas oknum debt kolektor, Riri Naisoko sempat memberitahu untuk urusan terkait kredit motor harusnya disampaikan kepada ibunya.

Namun, hal tersebut tidak digubris oleh oknum debt kolektor dan langsung membawa kendaraan bermotor tersebut.

Saat kendaraan tersebut dirampas, pihak debt kolektor tidak memberikan surat ataupun dokumen lainnya.

"Mereka ambil tanpa sepengetahuan saya sebagai kreditur dan pemilik motor. Mereka ambil tanpa konsultasi dengan saya. Kalau ambil di anak saya harus beritahu saya, kenapa tidak kasitahu saya sebagai debitur," jelasnya.

Berselang sehari, Riri Naisoko pun memberitahu sang ibu Melania, ibunya pun bergegas ke kantor FIF Cabang Kupang untuk mengurus cicilan kredit.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved