Liburan Natal dan Tahun Baru, 7.135 Wisatawan Kunjungi Wisata Alam Air Panas Mengeruda di Ngada
wisatawan lebih memilih air panas Mengeruda karena kawasannya luas dan sensasi air panas yang sangat memanjakan tubuh jika mandi.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Liburan Natal dan Tahun Baru, 7.135 Wisatawan Kunjungi Wisata Alam Air Panas Mengeruda di Ngada
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Liburan Natal dan tahun baru jumlah wisatawan mengalami peningkatan berkunjung ke wisata alam air panas Mengeruda.
Wisata alam air panas Mengeruda terletak di Desa Mengeruda Kecamatan Soa Kabupaten Ngada Flores Nusa Tenggara Timur.
Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Selasa (7/1/2020) menyebutkan, sejak 31 Januari hingga 5 Januari 2020 tercatat jumlah wisatawan yang berkunjung di wisata alam air panas Mengeruda yaitu 7.135 orang, itu termasuk wisatawan mancanegara.
Petugas di wisata alam air panas Mengeruda, Markus Lalu Mengi, menyebutkan, selama libur Natal dan tahun baru wisatawan didominasi oleh warga lokal. Sedangkan wisawatan mancanegara hanya mencapai seratus lebih orang saja.
"Kalau saat liburan memang banyak sekali orang datang. Selama beberapa hari ini jumlah pengunjung hingga ribuan lebih setiap hari," ujar Markus.
Markus menyampaikan wisatawan lebih memilih air panas Mengeruda karena kawasannya luas dan sensasi air panas yang sangat memanjakan tubuh jika mandi.
Selama berada dikawasan wisata, sejumlah pengunjung, tampak menikmati indahnya pesona air panas Mengeruda.
"Ada yang datang membawa keluarga dan ada yang datang satu dua orang saja. Namun kebanyakan datang membawa keluarga," ujar dia.
Dia menyebutkan biaya karcis yaitu untuk wisatawan mancanegara kategori dewasa 20.000 rupiah, sedangkan anak-anak 10.000 rupiah.
Untuk wisatawan lokal karcis masuk 10.000 rupiah dan anak-anak 5.000 rupiah.
• Warga Diminta untuk Potong Pohon Besar yang Ada Disekitar Rumah
• Wabup Belu, J.T Ose Luan: Mutasi Pejabat Adalah Kewenangan Mutlak Bupati
Sedangkan karcis parkir kendaraan yaitu, roda enam 10.000 rupiah. Roda empat 5.000 rupiah dan roda dua 3.000 rupiah.
Karcis ditagih berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Bupati Ngada nomor 2 tahun 2019 tanggal 7 Januari 2019.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)