Kepala Desa Oenaem dan Empat Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Polres TTU

Terkait Kepala Desa Oenaem dan empat pelaku Illegal Logging ditangkap polisi, ini penjelasan Polres TTU

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kondisi kayu saat sudah ditebang oleh para palaku di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole, Jumat (3/1/2020). 

Terkait Kepala Desa Oenaem dan empat pelaku Illegal Logging ditangkap polisi, ini penjelasan Polres TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Polres Timor Tengah Utara ( TTU) membenarkan penangkapan terduga pelaku kasus ilegal logging yakni Kepala Desa Oenaem, Bernadus Nesi dan tiga orang lainnya.

Para terduga pelaku tersebut ditangkap karena melakukan penebangan kayu dikawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole di Oesao, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, Jumat (3/1/2020).

Saat dihubungi oleh Pos-Kupang.Com, Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Penjaitan, SH, SIK, MH membenarkan informasi terkait dengan penangkapan kepala Desa Oenaem Cs tersebut.

Bocah 14 Tahun Ditemukan tak Bernyawa Terseret Banjir, Korban Meninggal di Tangerang Jadi 5 Orang

"Ada Pak," kata Tatang singkat kepada Pos- Kupang.Com saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (4/1/2029).

Tatang mengatakan, keempat terduga pelaku penebangan kayu dikawasan hutang lindung tersebut sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres TTU.

"Saat ini keempa pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dipenyidik pak," ungkapnya.

Korban Banjir di Rawa Buaya Terserang Diare dan Gatal-gatal, Ini Penjelasan dokter Argia Sriyanto

Saat menjawab Pos-Kupang.Com, Tatang mengaku bahwa dirinya sementara dalam perjalanan untuk mengambil barang bukti berupa kayu karena barang bukti belum

"Saya lagi ambil kayunya pak, Soalnya kemarin belum terangkut," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga menebang kayu di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole yang terdapat di Oesao, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, Kepala Desa Oenaem, Bernadus Nesi (58) ditangkap polisi setempat, Jumat (3/1/2020).

Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku lainnya yakni Fidelis G. Neonnub (19), Agunsae D. Nailape (19), dan satu orang yang masih dibawah umur berinisial AS (16).

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga menahan barang bukti berupa kayu bulat dolgen sebanyak empat batang, dua kayu berukuran 6 kali 12 cm sebanyak 21 batang, dan satu unit sensor kayu.

Saat ini, keempat terduga pelaku kasus ilegal logging tersebut sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres TTU. Keempat terduga pelaku juga ditahan oleh penyidik polres setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa proses penangkapan terhadap keempat terduga pelaku penebangan kayu tersebut berawal dari anggota Polsek Biboki Selatan yang mendapatkan informasi dari beberapa informen, terkiat dengan aktifitas penebangan kayu di kawasan hutang lindung Bifemnasi Sonmahole pada, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 13:00 Wita.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Biboki Selatan kemudian menghubungi anggota Buser Polres TTU untuk bersama-sama turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved