Kapolres Kupang Kota :Terjadi Pelanggaran Maka Diingatkan, Apabila Tidak Bisa Diingatkan, Ditindak

oknum masyarakat yang membuat pelanggaran dan masih 'melawan' jika diingatkan, maka pihak kepolisian harus menindak tegas.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Suasana Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2020 Polres Kupang Kota di Mapolres Kupang Kota, Selasa (31/12/2019). 

Kapolres Kupang Kota : Terjadi pelanggaran Maka Diingatkan, Apabila Tidak Bisa Diingatkan, Kita Tindak

POS-KUPANG.COM | KUPANG --Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2020 Polres Kupang Kota.

Apel bersama ini dilaksanakan di Mapolres Kupang Kota pada Selasa (31/12/2019) sekitar pukul 15.20 Wita.

Dalam arahannya, Kapolres Kupang Kota mengingatkan untuk bersikap profesional dan humanis dalam merespon tindakan pelanggaran oleh masyarakat di malam tahun baru.

Namun demikian, jika terdapat oknum masyarakat yang membuat pelanggaran dan masih 'melawan' jika diingatkan, maka pihak kepolisian harus menindak tegas.

"Apabila terjadi pelanggaran oleh oknum pelaku pelanggaran, diingatkan. Apabila tidak bisa diingatkan, kita tindak, kita amankan," tegasnya.

Diakuinya, masyarakat harus dilayani secara baik dengan memberikan imbauan dengan harapan perayaan malam tahun baru berjalan dengan baik dan tidak ada kejadian yang dapat merusak kondusifitas keamanan khususnya di wilayah hukum Polres Kupang Kota.

"Karena saat malam tahun baru banyak euforia berlebihan mulai dari penggunaan lalu lintas yang sembarangan baik pengendara kendaraan roda dua dan roda empat maupun kegiatan perayaan-perayaan di pinggir jalan," katanya.

Dijelaskan Kapolres Kupang Kota, pihak kepolisian tidak menghalangi masyarakat yang ingin merayakan tahun baru dengan melakukan 'diskotik jalanan', namun tentunya pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki batasan dan tetap menjaga kamtibmas.

"Kita tidak dapat menghalanginya, kita memberikan izin, tapi dengan batasan-batasan tertentu dan masyarakat harus mengerti dan memahami itu. Imbauan dan prosedural masyarakat telah penuhi, sehingga tugas kita saat pengamanan nanti untuk bersama-sama memastikan semua itu benar-benar dilaksanakan," ujarnya.

Berkaca pada momentum tahun baru di tahun sebelumnya, lanjut Kapolres Kupang Kota, pada pukul 23.00 Wita terdapat banyak pengendara kendaraan baik roda dua dan roda empat yang ugal-ugalan.

Selanjutnya, terdapat juga aksi yang membahayakan pengguna jalan di mana terdapat oknum masyarakat yang melakukan pelemparan petasan ke jalan maupun pengguna jalan yang melintas.

Hal ini, sebut Kapolres Kupang Kota, dinilai merusak situasi penyambutan malam tahun baru.

"Tugas kita untuk mengingatkan, bahwa tidak bebas sebebas-bebasnya, segala sesuatu tetap ada aturan. Bebas yang terarah itu adalah demokrasi, kalau bebas yang sebebas-bebasnya ujungnya anarkis, itu yang ada," tegasnya.

Diakhir sambutannya, Kapolres Kupang Kota juga meminta aparat dalam melaksanakan pengamanan agar lebih banyak bersabar dan mengendalikan diri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved