Info Penting, Pemerintah Ingin Gaji Bulanan Karyawan Diganti Upah Per Jam, Dampaknya Bagi Buruh?

Info penting untuk para pekerja. Pemerintah ingin mengganti gaji bulanan karyawan dengan upah per jam

Editor: Adiana Ahmad
kompas.com
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah di kantornya 

Info Penting, Pemerintah Ingin Gaji Bulanan Karyawan Diganti Upah Per Jam, Dampaknya Bagi Buruh?

POS-KUPANG.COM- Info Penting, Pemerintah Ingin Gaji Bulanan Karyawan Diganti Upah Per Jam, Dampaknya Bagi Buruh?
Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.

Pertimbangannya, persoalan upah selama ini selalu menjadi perdebatan tiga pihak yakni pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Rencana itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Pembayaran Upah Pekerja di Nagekeo Disesuaikan dengan UMP NTT, Ini Penjelasan Kadis Nakertrans

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Pembahasan omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam.

Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

EDAN, Pramusaji Hanya Pakai Celemek & Celana Dalam, Diupah Rp 4,6 Juta, Restorant ini Berakhir Sedih

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha misalnya terkait upah minimum dan pesangon.

Selain itu juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing yang sebelumnya sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved