Edhy Prabowo Tetap Ekspor Benih Lobster,Sebut Larangan Ekspor Era Susi Pudjiastuti Buat Rakyat Lapar

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan gebrakan dengan mengekspor benih lobster yang di masa pendahulunya, Susi Pudjiastuti dilarang.

Editor: Adiana Ahmad
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo 

Anak buah Prabowo itu pun menjabarkan alasannya terkait hal itu.

Susi Pudjiastuti Semprot Gibran Putra Jokowi saat Beli Es Pakai Plastik, Susi Ajak Netizen Serbu Dia

Bahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan turut mengkritik Edhy.

Kendati demikian, Edhy tetap pantang mundur dan berani mengambil resiko jika dikecam orang banyak.

Susi Pudjiastuti Tak Lagi Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti Tak Lagi Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Diungkapkan Edhy, polemik ekspor benih lobster tersebut harusnya dilihat dari berbagai sisi, jangan hanya dari satu sisi saja.

Menurutnya, eskpor benih lobster ini nantinya mampu menyelesaikan sejumlah masalah yang ada sekarang ini.

Terutama masalah yang timbul karena larangan yang sebelumnya ada.

Edhy Prabowo meyakini hal ini.

“Jadi anda jangan melihat dari satu sudut saja ya. Yang kita lihat adalah kita akan memperbaiki salah satu dari sekian banyak itu Permen 56,” kata Edhy Prabowo usai bersilaturahmi di kediaman Menko Maritim Luhut Pandjaitan, Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Adapun Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Menurut Edhy Prabowo akibat dari larangan tersebut membuat sejumlah pegusaha tidak bisa menangkap benih lobster.

Padahal banyak pengusaha yang ingin membudidayakan lobster.

Permen larangan tersebut menurut Edhy membuat pembesaran lobster tidak bisa dilakukan dengan budidaya melainkan harus di alam.

Sementara lobster yang berada di alam jumlahnya tidak sampai satu persen.

“Lobster ini kan ada penangkap benih lobster ada juga yang berusaha untuk membesarkannya ini kan juga dilarang.

Karena dia harus diserahkan di alam sementara kita tahu kala di alam jumlahnya yang hidup itu tidak sampai satu persen

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved