Kades Bena Diaduhkan Ke Kejari TTS

Jemi Benu, mengaduhkan Kades Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Charles Nabuasa ke Kejari TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Jemi Benu, kaur administrasi desa Bena dan Salmun Lori ketua RT 01/RW 01 Dusun 1, Desa Bena sedang berada di kantor sekertariat forum wartawan kabupaten TTS 

POSKUPANG.COM | SOE - Jemi Benu, kaur administrasi Desa Bena dan Salmun Lori ketua RT 01/RW 01 Dusun 1, Desa Bena mengaduhkan Kades Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Charles Nabuasa ke Kejari TTS, Senin (23/12/2019) pagi terkait temuan penyalahgunaan ADD dari tahun 2006 hingga tahun 2010 senilai 101 juta lebih. Dimana saat itu, Charles Nabuasa masih menjabat sebagai sekertaris desa.

Pengaduan tersebut disampaikan Jemi dan Salmun melalui surat pengaduan yang dititipkan kepada Satpam Kejari TTS. Pasalnya, terhitung tanggal 23 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020 mendatang seluruh kantor pemerintah libur.

Warga Rahong Utara Lodofikus Patut Bunuh Diri, Psikolog Albina Redempta Umen Angkat Bicara

Kepada pos kupang. Com Jemi mengatakan, sebagai warga Bena dirinya meminta kepada Kejari TTS untuk menindaklanjuti temuan inspektorat kabupaten TTS terkait pengelolaan ADD tahun 2006 hingga 2010 lalu. Pasalnya, temuan inspektorat tersebut hingga saat ini tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat.

" Ini bagaimana, sudah ada temuan terus didiamkan saja hingga saat ini. Padahal, saat klarifikasi dengan inspektorat, kepala inspektorat sendiri sudah mengakui temuan tersebut. Tetapi kenapa tidak ada tindaklanjut. Oleh sebab itu, kita minta pihak Kejari masuk usut kasus ini," pinta Jemi dan Salmun.

BBM Langka, Penjual di Pinggir Jalan Naikan Harga Rp 15.000/botol

Pihak inspektorat lanjut Jemi sudah meminta Charles Nabuasa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang temuan tersebut terhitung mulai tahun 2011 hingga 2013. Tetapi hingga saat ini, uang temuan tersebut tak kunjung dikembalikan Charles Nabuasa.

" Total temuan ada 101 juta lebih. Dengan rincian, mantan kepala desa yang sudah almarhum, Lefinus Nabuasa 4,4 juta sudah dikembalikan, mantan Sekertaris desa yang saat ini menjabat kades Bena, Charles Nabuasa 48,4 juta dan mantan bendahara desa bena, Danial Na'u senilai 48,4 juta," jelas Jemi.

Keduanya juga mengeluhkan kinerja kades Bena, Charles Nabuasa yang berkantor hanya pada saat ada pertemuan penting. Sedangkan hari-hari kerja lainnya, kantor desa Bena selalu tertutup. Prilaku Kades Charles tersebut, membuat para perangkat desa terpaksa harus berkantor di rumah.

" Pak, ini Kades Charles ini hanya masuk kantor kalau ada pertemuan penting. Makanya kami juga terpaksa di rumah saja karena kantor desa tutup terus. Masyarakat kalau perlu bapa desa harus cari dia sampai di rumah bahkan harus melapor ke Polsek," ujarnya.

Menariknya surat pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan ADD Desa Bena tahun 2006 hingga tahun 2011 juga ditembuskan kepada Bupati TTS, ketua DPRD TTS, wakil Bupati TTS, inspektorat, BPMD Kabupaten TTS, Lakri Kabupaten TTS, Polres TTS, Camat Amanuban Selatan hingga ketua LPM Desa Bena. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved