Saat Natal dan Tahun Baru di Sumba Timur, Umat yang Bawa Tas ke Gereja Wajib Diperiksa Polisi

Saat Natal dan Tahun Baru di Sumba Timur, umat yang membawa tas ke Gereja wajib Diperiksa Polisi

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.IK 

Saat Natal dan Tahun Baru di Sumba Timur, umat yang membawa tas ke Gereja wajib Diperiksa Polisi

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2020 setiap umat/jemaat yang hendak memasuki gereja dengan membawa tas wajib diperiksa. Tas itu wajib diperiksa guna mencegah atau mengantisipasi tindakan kejahatan.

"Bagi umat/jemaat yang ke gereja boleh membawa tas tapi akan dilaksanakan pemeriksaan isi tas saat masuk gereja. Ini dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi tindakan kejahatan sehingga umat Nasrani dapat menjalankan ibadah perayaan Natal dan Tahun baru dapat berjalan aman dan lancar,"kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.IK kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (22/12/2019) siang.

Ini Jadwal Lengkap Kunjungan Kerja Kapolri dan Panglima TNI di Kupang NTT

Handrio juga mengatakan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2020 juga, pihaknya akan menempatkan anggota kepolisian untuk pengamanan terbuka di setiap gereja sesuai dengan jadwal kegiatan ibadah gereja.

"Setiap gereja akan ditempatkan minimal 2 personil PAM terbuka sesuai dengan jadwal giat ibadah gereja. Total 265 personil Polisi di Polres Sumba Timur yang akan diturunkan saat PAM gereja,"jelas Handrio.

Hari Ini, Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Kupang

Handrio juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Timur untuk menjaga Kamtibmas di hari raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dengan mengecek kelengkapan kendaraan bermotor sebelum berkendara. Dilarang mengkomsumsi Miras dan narkoba yang membahayakan diri sediri atau orang lain. Tidak boleh menggunakan knalpot racing jika ditemukan akan ditindak tegas karena dapat menggangu Kamtibmas.

Selain itu, kata Handrio pihaknya juga akan melakukan penertiban lokasi malam hiburan yang tidak memiliki ijin keramaian. Kegiatan hiburan musik di area Kota Waingapu diberikan ijin hingga pukul 02.00 Wita, jika sampai dengan batas waktu itu juga tetap dilaksanakan, maka pihaknya akan menindak tegas.

"Dan utamakan keselamatan saat berkendara di jalanan utamakan selamat sampai tujuan hingga kembali," kata Handrio. (Laporan Reporter Pos- Kupang.Com, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved