Sopir Taksi Online Peras Penumpang Perempuan Pernah Berhubungan Intim dengannya, Ini Faktanya

Cerita sopir taksi online Peras Penumpang Perempuan pernah berhubungan intim dengannya, ini Faktanya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS/TOTO SIHONO
Ilustrasi 

AS kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Trauma Healing Korban

Sementara, korban yang kini mengalami trauma berat akan diberikan trauma healing oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara.

Komisaris Joko menambahkan, korban mengalami trauma atas dua hal. Trauma pertama yaitu diiming-imingi akan dinikahi tersangka. Padahal AS hanya menikahinya secara siri setelah menghamili.

"Yang paling fatalnya adalah diajak melakukan hubungan suami istri sampai dia hamil, punya anak dan melahirkan tanpa kejelasan status dan tidak dinafkahi bapaknya," ujar Joko. (Kompas.com/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Sopir Taksi Online Peras Penumpang yang Dihamilinya...",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved