Pemekaran 31 Desa di Mabar Masih Menunggu Nomor Kode Registrasi
Hingga Desember 2019 ini, proses pemekaran 31 desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum tuntas.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Pemekaran 31 Desa di Mabar Masih Menunggu Nomor Kode Registrasi
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Hingga Desember 2019 ini, proses pemekaran 31 desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum tuntas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar masih menunggu penetapan nomor kode registrasi desa yang sedang diurus oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Mabar Mateus Ngabut, kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).
"Sebanyak 31 desa yang kemarin diproses untuk pemekaran, sekarang tahapannya masih di provinsi berkaitan dengan penetapan kode registrasi," kata Mateus saat ditemui di lantai satu Kantor DPRD Mabar.
Ditambahkannya, setelah dapat nomor registrasi, baru ditetapkan desa tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Selanjutnya penunjukan penjabat Kepala Desa.
• Hi Guys! Ini Pilihan Yang Tepat Setelah Kehujanan, Mandi Air Dingin Atau Air Hangat
• Motor Kawasaki New Ninja ZX-10 R Kapasitas 1.000 CC Dibanderol Rp 489,9 Juta, Keunggulannya
• Begini Alasannya, Anda Tidak Boleh Berenang saat Ada Petir Menyambar
"Sesuai dengan Permen, jangka waktu desa persiapan satu sampai tiga tahun. Tugas dari Penjabat Kepala Desa adalah menjalankan semua proses untuk menjadi desa definitif dari desa persiapan," kata Mateus. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus).