Jaksa Tangkap Pegawai Pos Ende
Dinilai Tidak Kooperatif Pegawai Pos Ende Hendra Langsung Ditahan Kejari Ende
Dinilai Tidak Kooperatif pegawai Pos Ende Hendra Samsir Alamsah langsung ditahan Kejari Ende
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Dinilai Tidak Kooperatif pegawai Pos Ende Hendra Samsir Alamsah langsung ditahan Kejari Ende
POS-KUPANG.COM |ENDE - Dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan, oknum pegawai Pos Ende, Hendra Samsir Alamsah langsung ditahan Kejari Ende.
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Indra Zulkarnain mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.Com, Jumat (20/1/2019) di ruang kerjanya.
• Pegawai Pos Ende Ditangkap Jaksa Kejari Ende karena Lakukan Mark Up Senilai Rp 1,7 Miliar
Indra mengatakan bahwa ada alasan yang mendasari pihak Kejaksaan Negeri Ende untuk menahan tersangka, Hendra karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Ende.
“Melihat rekam jejak yang bersangkutan yakni tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan di Kejari Ende maka yang bersangkutan dipastikan akan ditahan di Lapas Ende selama 20 hari kedepan,” kata Indra.
Indra mengatakan pihaknya tidak ingin kecolongan dengan melepas tersangka untuk pulang kembali ke rumahnya karena dikuatirkan akan melarikan diri sepetti pada waktu sebelumnya.
• Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Keuskupan Atambua Kecewa dengan Para Penggugat
Indra mengatakan untuk mengantisipasi segala kemungkinan maka pihak Kejaksaan Negeri Ende akan menahan yang bersangkutan di Lapas kelas 2 Ende.
Kejaksaan Negeri Ende memastikan akan menahan pegawai Kantor Pos Cabang Ende atas nama, Hendra Samsir Alamsah (HSA) setelah sebelumnya yang bersangkutan ditangkap pada, Jumat (20/12/2019) di kediamannya.
Sebelumnya diberitakan, Hendra Samsir Alamsah (HSA) yang sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri Ende dalam kasus penggelembungan pembayaran rekening air milik PDAM Ende akhrinya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Ende di rumah orangtuanya di Jalan Mahoni, Kota Ende,Jumat (20/1/2019). (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Romualdus Pius)