Rote Ndao Pertama PKS KSWP dengan KPP Pratama Kupang

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS)KSWP dengan Pemda Rote Ndao

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS KUPANG/ISTIMEWA
KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim dan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu menandatangani perjanjian kerja sama KSWP di Rote Ndao, Selasa (17/12/2019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao di Ruang Bupati Rote Ndao, Selasa (17/12/2019).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim dengan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu.

Selain itu, acara tersebut dihadiri juga oleh Wakil Bupati, Stephanus Saek; Asisten I Setda Kabupaten Rote Ndao, Jonas Selly; Kepala Bagian Hukum, Hanggri Mooy; Kepala Bagian Keuangan Daniel Nalle, dan Kepala Badan Penerimaan Daerah Melkianus Ndun.

Konfirmasi Status Wajib Pajak yang kemudian disingkat KSWP adalah program tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016.

Program KSWP ini telah diterapkan juga oleh 28 Kementerian/ Lembaga, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian/ Lembaga lainnya.

BI Tingkatkan Aksesbilitas Melalui On Boarding UMKM

Ini Beras Lokal Yang AKan Diluncurkan Sebagai Beras Premium

Ada banyak manfaat yang dapat diambil dari pelaksanaan KSWP. Pertama, adalah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak yang berujung pada optimalisasi penerimaan pajak, karena melalui KSWP, pelaku usaha yang ingin mengajukan ijin akan diteliti dulu validitas NPWP dan kewajiban pelaporannya.

Kedua, untuk membangun basis data yang saling terintegrasi antar instansi pemerintah. Dengan adanya KSWP, akan tercipta harmonisasi antara data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian/ Lembaga terkait, dimana dalam hal ini adalah Pemda.

Hal ini berarti akan terwujud sistem data yang transparan, valid dan akuntabel, yang tentunya akan memudahkan kegiatan monitoring dan evaluasi khususnya yang berkaitan dengan perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Siap-Siap, Ini Daftar BUMN & Jajaran Direksi Masuk Antrean Dimake over Erick Thohir setelah Garuda

Ketiga, instruksi pelaksanaan KSWP sejalan dengan Instruksi Presiden terkait tindakan pencegahan korupsi. Maka dengan adanya sistem data yang transparan dan kredibel tersebut nantinya akan meminimalisir kemungkinan terjadinya tindakan penyelewengan seperti identitas fiktif, NPWP fiktif, Ijin Usaha fiktif serta upaya penyelewengan lainnya. Berdasarkan Instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, penerapan KSWP akan diawasi langsung oleh KPK serta Kementerian/ Lembaga terkait.

Daerah Lain Bisa Ikut

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengatakan bahwa implementasi KSWP ini sudah diterapkan oleh beberapa daerah di Indonesia, termasuk Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

"Kedepan, saya berharap seluruh Pemda di wilayah NTT dapat menerapkan aturan KSWP tersebut.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini seluruh dinas yang berada di Kabupaten Rote Ndao bisa memanfaatkan aplikasi KSWP guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta turut serta dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan dan negara yang aman, bersih, dan berintegritas," tuturnya.

Sesuai aturan tersebut, lanjutnya, anggota masyarakat yang ingin memperoleh izin pelayanan publik tertentu wajib terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan. Proses konfirmasi yang dimaksudkan meliputi pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, jika status permohonan dinyatakan valid maka proses perizinan dapat dilanjutkan dan jika status permohonan dinyatakan tidak valid, maka wajib pajak diminta menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu ke KPP Pratama atau KP2KP terdaftar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved