Polres TTS Musnahkan Makanan Kadaluarsa dan Sopi
Usai menggelar apel gelar pasukan Operasi Lilin Turangga 2019, Kamis (19/12/2019), Polres TTS menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Usai menggelar apel gelar pasukan Operasi Lilin Turangga 2019, Kamis (19/12/2019), Polres TTS menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan operasi pekat tahun 2019.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Dandim TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo, Kejari TTS, Fachrizal, SH, Kepala Pengadilan Negeri Soe, I Wayan Yasa dan beberapa undangan lainnya juga ikut dilibatkan.
• Rayakan HUT Ke-36 dan HUT NTT Ke-61, Personel Slank Tiba di Bumi Sandelwood
Sebanyak 642 jenis makanan dan minuman kadaluarsa, 330,6 liter sopi, 5 senjata tajam dan 62 kembang api dan meriam spiritus yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Untuk makanan kadaluarsa, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sopi dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tanah.
• Ini Jumlah Knalpot Racing yang Dimusnahkan Polres Ende
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, S.IK bersama Dandim TTS, Kajari TTS dan Kepala Pengadilan Negeri Soe bersama-sama membakar makanan kadaluarsa yang sebelumnya sudah ditumpuk dalam sebuah lubang.
Seusai membakar makanan kadaluarsa, bersama para Kapolsek, Kapolres, Dandim, Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Soe menuangkan sopi dari dalam jirgen ke atas tanah.
Kapolres Ariasandy mengatakan, salah satu potensi kerawanan di wilayah Kabupaten TTS adalah tindak pidana yang dipengaruhi oleh minuman keras salah satunya, sopi.
"Kita imbau agar perayaan Natal dan tahun baru diisi dengan berkumpul bersama keluarga dan berdoa bersama. Jangan isi miras lagi, nanti bisa kacau," ingatnya
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan di dekat SPBU, RS, tempat peribadatan dan juga Pemukiman warga. Karena dikhawatirkan bisa menyebabkan kebakaran. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)