Operasi Pekat Turangga 2019, Polres Sumba Timur Sita 943,5 Liter Miras, Sajam & Makanan Kadaluarsa

Saat Operasi Pekat Turangga 2019, Polres Sumba Timur sita 943,5 liter miras, senjata sajam & Produk Makanan Kadaluarsa

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K sedang menunjukan barang bukti miras yang disita 

Saat Operasi Pekat Turangga 2019, Polres Sumba Timur sita 943,5 liter miras, senjata sajam & Produk Makanan Kadaluarsa

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pihak kepolisian dari Polres Sumba Timur berhasil menyita 943,5 liter minuman keras (Miras) lokal jenis pineraci dan moke serta 29 senjata tajam (sajam). Penyitaan barang bukti itu selama dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2019.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K menyampaikan itu kepada wartawan dalam Press Conference yang digelar pihaknya berlangsung di Mapolres setempat, Kamis (19/12/2019) pagi.

351 Personel Polres Ende Amankan Natal dan Tahun Baru

Handrio yang didampingi Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Nggoang H. Sobak, Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja serta sejumlah Kasat Polres Sumba Timur menjelaskan, selama dalam operasi Pekat itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 943,5 liter minuman keras (Miras) lokal jenis pineraci dan moke. Dengan rincian pineraci sebanyak 875,5 liter dan moke sebanyak 68 liter.

Miras tersebut disita pihaknya sebagian langsung dari masyarakat, dari mobil, kapal motor dan disejumlah tempat penyimpanan selama operasi.

Hari Ini Diresmikan La Moringa Harus Go International

Selain itu dalam operasi pekat itu juga pihaknya menyita 29 sajam dengan rincian 26 bilah parang dan 3 bilah pisau. Senjata tajam ini disita langsung dari masyarakat yang membawa pada malam hari tidak jelas digunakan untuk apa.

Handrio juga menjelaskan, pihaknya juga melakukan sidak di sejumlah Toko penjualan makanan minuman di sejumlah wilayah di Sumba Timur. Dalam sidak itu pihaknya berhasil menyita dalam jumlah lumayan bayak sekitar ribuan makanan dan minuman kedaluwarsa yang dijual di sejumlah Toko penjualan.

Dijelaskan Handrio, barang makan dan minuman kadaluwarsa yang disita itu ditemukan dari lokasi Toko Cinta Karya, Cahaya Timur, Tambora, Seven Q Mart, Nusantara, Toko Aneka, Sinar Surya Lewa, Monica Lewa, Cendana Lewa, Emanuel Lewa, Toko Sederhana Umalulu, Metro Umalulu, Sumba Indah Umalulu dan Lokasi Toko Purnama Kasih Umalulu.

Handrio juga menjelaskan kegiatan operasi ini merupakan arahan dari satuan atas tingkat Mabes, dan Polda untuk Polres-Polres satuan kewilayahan agar melaksanakan operasi dengan sasaran Miras. Miras menjadi sasaran utama karena dampak dari miras ini gangguan Kamtibmas terbanyak dan meningkat signifikan disebabkan oleh Miras.

Kata dia, terbukti gangguan Kamtibmas seperti kejahatan-kejahatan kekerasan, perkelahian dan kejahatan lainya. Karena itu, pihaknya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap proses produksi dan peredarannya.

Dikatakan Handrio begitu juga Sajam dan juga makanan kadaluwarsa. Makanan kadaluwarsa disita pihaknya guna mencegah agar para konsumen tidak mendapat penyakit atau mengalami keracunan akibat dari barang kadaluwarsa itu.

Menurut Handrio, Polri dalam kapasitas sebagai pemelihara Kamtibmas dan penegak hukum sangat berkepentingan untuk memberantas segala bentuk produksi, peredaran dan penjualan minuman keras baik itu miras lokal maupun produksi pabrik yang legal tapi tidak berijin serta makanan dan minuman yang kadaluwarsa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved