Perhatian! Ini Aturan Baru Terlengkap Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada Tahun 2020

Perhatian! Ini Aturan Baru Terlengkap Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada Tahun 2020

Editor: maria anitoda
Ant
Perhatian! Ini Aturan Baru Terlengkap Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada Tahun 2020 

Perhatian! Ini Aturan Baru Terlengkap Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada Tahun 2020

POS-KUPANG.COM - Perhatian! Ini Aturan Baru Terlengkap Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada Tahun 2020

Pada 10 Desember 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Peraturan itu berisi tentang PenerimaanPeserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Inilah 7 Cara Alami untuk Menjauhkan Rumah dari Ular, Termasuk Gunakan Cuka dan Bawang Putih

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 18 Desember 2019 Aries Banyak Duit Leo Ketiban Musibah Pisces Awas Flu

Tribunnews.com Raih Apresiasi Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik

Berikut ini adalah tata cara penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 BAB II pasal 4:

1. PERSYARATAN

Jenjang TK

a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;

b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD

a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Pasal 5 ayat (4) menambahkan, "Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah."

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved