Kamis, 7 Mei 2026

Regulasi Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV Belum Turun, ASN Diminta Tidak Perlu Risau

Regulasi penghapusan jabatan Eselon III dan IV belum turun, ASN diminta tidak perlu risau

Tayang:
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/GECIO VIANA
Wabub Kupang, Jerry Manafe saat diwawancarai usai pemberian bantuan kepada korban bencana di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Senin (25/11/2019) malam 

Regulasi penghapusan jabatan Eselon III dan IV belum turun, ASN diminta tidak perlu risau

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Jerry Manafe berpendapat bahwa rencana penghapusan jabatan Eselon III dan IV, tentu sudah melewati kajian yang positif.

Selama belum ada regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang ditindaklanjuti melalui petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan(Juklak), maka ASN bersangkutan tidak perlu risau dan gelisah.

DPRD NTT Minta Pemerintah Lengkapi Syarat Untuk Pinjaman Daerah Rp 900 Miliar

Wabup Jerry Manafe kepada Pos Kupang di Oelamasi, Selasa (17/12/2019) mengatakan, apa yang direncanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penghapusan jabatan Eselon III dan IV, tentu sudah melewati suatu kajian.

Tentu kajiannya sangat positif bagi penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat pusat, provinsi sampai ke kabupaten/kota.

Wakil Gubernur NTT Disambut Tarian Penari Sanggar Lopo Gaharu di Ruangan Nembrala

Saat ini, kata Jerry, yang perlu dilihat mengenai regulasinya atau peraturan pemerintah modelnya seperti apa. Yang terpenting bahwa namanya saja yang dihapus tapi soal kedudukan dan tanggung jawab masih tetap sama.

"Saya percaya bahwa kegiatan di pemerintahan tentu tidak akan hilang. Jadi tunggu saja regulasinya seperti apa. Ketika turun pasti ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya dan pasti berjalan secara baik dalam hal pelayanan kemasyarakatan," ujar Jerry.

Ditanya soal pengaruhnya pada kinerja karena pasti muncul kegelisahan diantara pejabat Eselon III dan IV, Jerry berpandangan bahwa selama belum ada juknis dan juklak memang kegelisahan itu pasti ada. Tapi itu pasti berlangsung tidak lama dan akan berjalan normal kembali.

"Yang penting hak mereka tidak dicabut sebagai ASN misalnya dipecat atau dirumahkan. Eselon itu hanya sebuah nama jabatan dan tidak akan berpengaruh pada pangkatnya yang sudah melekat," kata Jerry.

Dirinya mengajak para ASN yang memegang jabatan Eselon III dan IV lingkup Pemkab Kupang untuk tetap bekerja sungguh-sungguh itu lebih penting. Daripada memiliki kedudukan dan jabatan eselon tapi kerja tidak maksimal.(Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved