News

Satpol PP Tutup Jiwan's Garden Atas Perintah Bupati TTS Epy Tahun, Simak Penyebabnya

"Untuk sementara kami tutup. Kemarin Satpol PP datang bilangnya diperintah bupati untuk tutup kegiatan ini," ujar Nobertus.

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
PK/Dion KOta
pintu masuk jiwan's Garden ditutup dengan plastik berwarna hitam 

"Jika pihak kementerian kehutanan mengarahkan ke Gubenur, maka izin bisa dikeluarkan oleh gubernur. Namun untuk mengantongi izin tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama dan prosesnya agak panjang," ujar Frans.

Agar prosesnya lebih cepat, Frans menyarankan agar dibuatkan dalam bentuk kerja sama dengan UPT Kehutanan yang tertuang dalam MoU. Dalam MoU tersebut juga akan mengatur terkait besaran bagi hasil kepada kehutanan.

"Kalau urus izin lama karena harus ke kementerian kehutanan. Kalau mau cepat, maka dalam bentuk MoU kerja sama," ujarnya.

Frans juga sudah meminta stafnya agar bertemu dengan pihak Jiwan's Garden agar menghentikan sementara kegiatan Jiwan's Garden di kawasan hutan mahoni Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan.

"Saya sudah minta kepada pihak manajemen Jiwan's agar hentikan sementara kegiatannya sambil mengurus izin agar benar-benar legal," pintanya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved