News
Satpol PP Tutup Jiwan's Garden Atas Perintah Bupati TTS Epy Tahun, Simak Penyebabnya
"Untuk sementara kami tutup. Kemarin Satpol PP datang bilangnya diperintah bupati untuk tutup kegiatan ini," ujar Nobertus.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Jiwan's Garden yang baru dibuka di kawasan hutan mahoni Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan-TTS, Rabu (11/12/2019) pagi oleh Wakil Ketua DPRD TTS, Religius Usfunan, Jumat (13/12/2019) ditutup lagi.
Penutupan dilakukan aparat Satpol PP TTS atas perintah Bupati Epy Tahun.
Sayangnya, aksi Satpol PP TTS yang datang, Kamis (12/12/2019) sore ke Jiwan's Garden yang berada di kawasan milik kehutanan tersebut tidak berkoordinasi dengan UPT Kehutanan.
Salah satu petugas Jiwan's Garden, Nobertus Nenomnanu, yang ditemui Jumat (13/12/2019) pagi mengatakan, untuk sementara Jiwan's Garden ditutup dan tidak menerima penghujung. Hal ini dilakukan pasca Satpol PP TTS dan pihak kehutanan meminta agar aktivitas Jiwan's Garden ditutup sementara.
"Untuk sementara kami tutup. Kemarin Satpol PP datang bilangnya diperintah bupati untuk tutup kegiatan ini," ujar Nobertus.
Beberapa pengunjung yang tidak mengetahui jika Jiwan's Garden ditutup sementara tampak tertahan di pintu masuk Jiwan's Garden yang sudah ditutup dengan plastik berwarna hitam.
Petugas dari Jiwan's Garden tidak mengizinkan pengunjung masuk karena sedang ditutup sementara.
"Kami datang karena lihat di facebook tempatnya bagus dan sudah viral. Makanya kami datang mau foto-foto. Eh sampai di sini katanya ditutup karena bupati yang perintah. Padahal ini bagus dan menjadi daya tarik orang datang berwisata ke TTS," ujar salah satu pengunjung dari Kupang.
Kasat Satpol PP, Beni Maulesu, yang dikonfirmasi terkait penutupan sementara Jiwan's Garden membenarkan jiwa penutupan Jiwan's Garden atas perintah Bupati TTS, Egusem Piether Tahun. Namun ia mengaku tidak tahu alasan di balik perintah penutupan aktivitas Jiwan's Garden tersebut. "Kalau alasan kenapa ditutup saya tidak tahu. Saya hanya lakukan perintah pak bupati," ujar Beni.
Belum Kantongi Izin
Kepala UPT Kehutanan TTS, Frans Fobia, membenarkan jika Jiwan's Garden belum mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Diceritakannya, pada tanggal 10 Desember 2019, Jiwan's Garden mengirimkan surat dengan prihal permohonan izin, tetapi hanya satu hari berselang atau tepatnya tanggal 11 Desember, Jiwan's Garden dibuka.
Menurut Frans, pihak Jiwan's Garden tidak memahami dengan baik regulasi terkait proses dan tahapan perizinan pemanfaatan kawasan hutan.
"Memang dari Jiwan's Garden ada kasih masuk surat terkait keberadaan Jiwan's Garden, tetapi saya anggap itu surat pemberitahuan karena surat masuk hari ini besok kegiatan sudah dibuka," ungkap Frans.
Ia mengaku sudah memanggil pihak manajemen Jiwan's Garden untuk menjelaskan terkait regulasi perizinan pemanfaatan kawasan hutan. Untuk izin pemanfaatan kawasan hutan harus di keluarkan dari pihak kementerian kehutanan.