Tukang Ojek di Kupang Cabuli Siswi SMA Hingga Hamil 5 Bulan

Tersangka Agustinus telah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

"Baru empat hari pacaran sudah berhubungan badan, selanjutnya sering berhubungan badan. Bahkan, korban juga dicabuli rekan korban berinisial R yang masih kami buru," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, korban dicabuli sebanyak 3 kali di tempat berbeda dan pada pencabulan ketiga, korban digilir oleh tersangka Agustinus dan rekannya R.

"Tersangka tiga kali mencabuli korban, pertama di rumah tersangka di Jln Fatukanutu Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, kedua di rumah korban dan ketiga di gudang di belakang masjid BTN Kolhua. Saat di masjid ini, korban juga dicabuli tersangka R," jelasnya.

Sementara itu, korban juga dicabuli pelaku DN alias Dede di rumah korban di rumah korban, LS alias Luki di sebuah rumah kosong di kelurahan Oebufu dan AD alias Ama di sebuah kosan di wilayah Oesapa.

"Jadi, korban dicabuli oleh 5 orang dengan waktu dan tempat berbeda-beda di Kota Kupang," jelasnya.

Tersangka Agustinus telah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, ayah kandung tersangka, PTD mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya yang baru saja lulus SMA menjadi terduga pelaku pencabulan.

"Saya tadi juga ada sementara gali sumur lalu saya diberitahu," katanya saat ditanya Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH.

Brigif 21/Komodo Melepas 3 Perwira dan Menerima 1 Perwira untuk Bergabung

Cek Kesehatan Jantung Hanya 30 Detik Saja,Langsung Tahu, Gunakan Air Dingin, Ini Caranya, Sehatkah?

Pihaknya juga tidak mengetahui bahwa rumahnya juga dijadikan sebagai tempat untuk mencabuli korban.

"Kami tidak tahu kalau dia ada bawa perempuan. Mungkin saat kami ada keluar," katanya.

Korban telah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Sementara itu, polisi juga mencari 4 pelaku lainnya untuk mempertahankan perbuatannya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved