Tukang Ojek di Kupang Cabuli Siswi SMA Hingga Hamil 5 Bulan

Tersangka Agustinus telah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Tukang Ojek di Kupang Cabuli Siswi SMA Hingga Hamil 5 Bulan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Lagi, kasus pencabulan terjadi di Kota Kupang.

ATD alias Agustinus (18), seorang pemuda di Kota Kupang yang berprofesi sebagai tukang ojek harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Agustinus diamankan di Mapolres Kupang Kota karena diduga kuat telah mencabuli siswi SMA berinisial CDR (16).

Agustinus sebelumnya diamankan ayah korban saat berada di pangkalan ojek di area terminal Oepura Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (14/11/2019) sore.

Usai diamankan, Agustinus dibawa oleh keluarga korban ke Mapolres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH membenarkan kasus tersebut.

Diakuinya, korban ditemani keluarganya telah melakukan laporan polisi dan menjalani pemeriksaan.

"Korban bersama keluarganya datang dan membawa serta tersangka yang sebelumnya diamankan bapak korban," ujarnya.

Korban CDR (16) merupakan siswa kelas XI dan saat ini telah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Kejadian tersebut terungkap saat ibu korban curiga dengan perubahan fisik korban.

Saat ditanya, korban akhirnya mengaku bahwa telah dicabuli pelaku.

Tidak hanya itu, terungkap juga bahwa korban sebelumnya telah berhubungan badan layaknya suami-istri dengan 4 pria.

Sebanyak 4 pria tersebut di antaranya, R, DN alias Dede, LS alias Luki dan AD alias Ama.

Pelaku Agustinus merupakan pacar korban dan menjalin hubungan sejak bulan Juli 2019 lalu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved