Kadis Pariwisata TTS Bantah Taman Bu'at Belum Berizin, Tapi Tak Mampu Tunjukkan Dokumen

Pejabat Kadis Pariwisata TTS bantah Taman Buat belum berizin, tapi tak mampu tunjukkan dokumen

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kadis Pariwisata Kabupaten TTS, Tian Yosis Tallo 

Pejabat Kadis Pariwisata TTS bantah Taman Buat belum berizin, tapi tak mampu tunjukkan dokumen

POS-KUPANG.COM | SOE - Kadis Pariwisata Kabupaten TTS, Tian Yosis Tallo membantah keras pernyataan kepala UPT Kehutanan Kabupaten TTS, Frans Fobia yang menyebut penggunaan kawasan kehutanan sebagai obyek wisata taman bu'at belum mengantongi izin.

Anehnya, dirinya sendiri mengaku, belum pernah melihat dokumen perijinan penggunaan kawasan hutan sebagai obyek wisata taman bu'at.

Ulah Bos-bos Garuda Bikin Sakit Hati Suami Pramugari,Istri Dipaksa Temani Pembesar Garuda Berkaraoke

Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan penggunaan kawasan hutan sebagai taman rekreasi bu'at, Tian pun tak mampu menunjukkannya.

"Ah, itu diakan baru kemarin jadi kepala UPT makanya dia tidak tahu itu. Itu ijinnya sudah ada dari jaman pak tapatap. Mungkin dia (Frans Fobia) belum lahir juga. Ijinnya pasti ada. Cuma masalahnya dokumennya dimana itu yang saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu apakah penggunaan kawasan hutan itu melalui perjanjian kerja sama atau ijin penggunaan. Namun itu pasti ada ijinnya," ungkap Tian kepada pos- kupang.com, Jumat (13/12/2019) di kantor Bupati TTS.

Anak Presiden, Gibran Resmi Maju Pilkada 2020 Solo, Dikritik Terlalu Ngebet, Ini Keinginan Jokowi

Terkait ancaman dari UPT Kehutanan yang akan menertibkan aktivitas di taman bu'at jika hingga tahun 2020 Pemda TTS tak juga mengantongi ijin, Tian mempersilakan hal itu.

Dia mengatakan Pemda TTS pasti memiliki dasar ketika mengelola kawasan hutan mahoni tersebut. Namun karena sistem arsipnya yang masih buruk, dirinya tak tahu dimana dokumen izin penggunaan kawasan hutan berada. "Silakan kalau mau ancaman begitu," ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah selama ini dala. Pengelolaan taman bu'at ada kompensasi atau bagi hasil kepada pihak kehutanan, Tian mengaku tidak ada.

"Tidak ada, selama ini kita tidak ada bagi hasil dengan kehutanan," tegasnya.

Untuk diketahui, Taman Bua't yang terletak di kawasan kehutanan, tepatnya Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan yang dikelola Pemda TTS melalui Dinas Pariwisata ternyata belum mengantongi ijin dari pihak Kehutanan.

Hal ini langsung disampaikan oleh kepala UPT, Frans Fobia kepada pos-kupang.com, Jumat (13/12/2019) melalui sambungan telepon.

Frans mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Dinas Pariwisata dan berbicara terkait pengelolaan taman Bua't yang belum mengantongi izin dari kehutanan.

Namun, pihak UPT Kehutanan belum ketemu bupati untuk membahas hal tersebut, tetapi dirinya meyakini jika bupati paham akan regulasi tersebut. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved