BPK RI Minta Semua Pimpinan Daerah di NTT Tindak Lanjut LHP

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI meminta dan mengajak kepada semua pimpinan daerah di NTT menindaklanjuti LHP

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua BPK RI , Dr.Agung Firman Sampurna, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo pose bersama para bupati saat workshop di Sotis Hotel, Jumat (13/12/2019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI meminta dan mengajak kepada semua pimpinan daerah di NTT terutama para pengelola keuangan daerah agar menindaklanjutan hasil pemeriksaan BPK atau Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP).

Hal ini disampaikan Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si pada acara Workshop Implementasi Kode Etik BPK yang berlangsung di Hotel Soti, Jalan Timor Raya, Jumat (13/12/2019).

Workshop ini dihadiri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Adi Sudibyo, sejumlah kepala daerah dan pimpinan DPRD se- NTT selaku entitas BPK di NTT. Hadir pula Manjelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.

Kepala UPT Kehutanan TTS Benarkan Jiwans Garden Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Penyelenggaraan Workshop Kode Etik kali ini merupakan ajakan dari BPK untuk bersinergi agar Kode Etik tidak hanya dijunjung dan ditegakkan oleh BPK tetapi juga dijunjung dan ditegakkan oleh para pejabat dan seluruh jajaran pengelola keuangan daerah pada Pemda di wilayau NTT.

Pada kegiatan ini juga BPK, selain mengajak komitmen seluruh pimpinan daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK juga ada penandatanganan pernyaatan komitmen bersama dalamenindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

62 Pelamar Seleksi CPNS 2019 di Sumba Timur Tidak Lolos Seleksi Berkas Persyaratan

"Penegakan Kode Etik BPK memerlukan dukungan dari semua pihak baik internal BPK maupun dari stakeholder BPK agar nilai-nilai dasar BPK, yakni independensi, integritas dan profesionalisme dapat terinternalisasi dengan
baik. Hal ini bukan karena kuatir dengan proses penindakan atau ancaman sanksi etik MKKE, tapi karena semua pihak butuh untuk menegakkan nilai-nilai dasar tersebut agar keuangan negara/daerah yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi," kata Agung.

Sehingga, lanjutnya dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara, yakni mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dijelaskan, dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itulah, BPK memiliki peran untuk menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Karena itu, lanjutnya, nilai kemanfaatan hasil pemeriksaan itu, salah satunya diukur dengan tidak lanjut yang dilakukan pihak terperiksa yang pada gilirannya akan menjadikan akuntabilias dan tranparansi pengelolaan keuangan membaik, sehingga dapat digunakan untuk pengembilan keputusan strategis daerah dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.

Agung mengatakan, BPK diberi amanat konstitusional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga BPK harus memastikan kualitas pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

"Untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut,
DPR dan Pemerintah telah menetapkan UU No 15/ 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No15 / 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, " katanya.

Dikatakan, UU itu sebagai dasar hukum yang kuat tentang tugas dan wewenang BPK dalam
memeriksa keuangan negara, cakupan dan lingkup pemeriksaan keuangan negara, kewajiban entitas untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

"Ada juga kewajiban BPK untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Agung menegaskan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya tersebut, serta menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK, maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK wajib menyusun Kode Etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksanya selama menjalankan tugas pemeriksaan atas pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara.

"Kode Etik BPK saat ini diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 / 2018 yang berisi nilai-nilai dasar yaitu Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, dalam bentuk kewajiban dan larangan bagi setiap Anggota BPK maupun Pemeriksa BPK, serta jenis sanksi yang dijatuhkan oleh MKKE apabila kewajiban atau larangan tersebut dilanggar," katanya.

Agung juga mengharapkan pemda sebagai entitas bisa saling menjaga, saling memperkuat untuk
menegakkan kode etik, jangan segan dan takut untuk melaporkan.

"BPK memiliki fasilitas aplikasi whistleblower system dan BPK membuka diri untuk menerima laporan/pengaduan apabila diduga kuat ada dari oknum BPK yang melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik BPK, tentunya dengan
mendasarkan pada bukti pendukung, bukan fitnah atau kesengajaan yang dibuat-buat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujarnya.

Anggota MKKE, Prof. Rusmin saat pemaparan materi mengatakan, tim pemeriksa BPK harus independen dan berintegritas.

Independesi, yakni tidak memihat,objektif, memutuskan sesuai fakta, tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun sehingga Auditor harus benar-benar tidak memihak dalam menilai serta mengambil keputusan.

"Pemeriksa juga harus menjaga jangan sampai masyarakat meragukan independensinya. Oleh karena itu diatur bahwa, pemeriksa tidak boleh memeriksa memeriksa entitas yang pemimpinnya berhubungan dengan pemeriksa sehingga bisa tidak independen.

"Dalam sosialisasi kami di Jakarta dua bulan lalu, ada pertanyaan, apakah boleh entitas mengundang pemeriksa atau Kepala BPK, jawabnya, sampai saat ini boleh. Tetapi seandainya undangan itu tidak setiap kali, atau tiap bulan, maka ini bisa menimbulkan keraguan masyarakat soal independensi pemeriksa," kata Prof. Rusmin.

Dikatakan, para pemeriksa dilarang memberi jasa konsultasi kepada entitas, misalnya menyusun akuntasi suatu entitas saat melakukan pemeriksaan. Jika ini terjadi, maka sudah bisa dibayangkan hasil pemeriksaannya sulit obyektif.

"Integritas, adalah nilai atau sesuai dengan prinsip yang dipegang, dengan menjunjung sikap kejujuran dan moral," katanya.

Sedangkan apabila terdapat laporan atau pengaduan , Rusmin menjelaskan, jika ada pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik BPK, maka akan diproses penindakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui pemeriksaan oleh Tim Kode Etik.

"Pemeriksaan dalam persidangan Majelis Kehormatan. Apabila berdasarkan hasil
persidangan disimpulkan terdapat pelanggaran Kode Etik, maka MKKE akan memberikan sanksi tegas," katanya.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar BPK selalu dicermati dan tindaklanjuti dengan sangat serius oleh MKKE.

Dikatakan, MKKE BPK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi etik tingkat berat berupa
Pemberhentian Tetap sebagai Pemeriksa apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK yang berdampak negatif pada martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK ataupun berdampak negatif terhadap NKRI.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, kegiatan yang dilakukan BPK itu perlu dimaknai oleh pemerintah daerah secara baik, terutama soal kode etik BPK .

"Jadi setiap daerah harus mulai mengikuti perkembangan yang ada, jika ada yang tidak, maka dia akan ketinggalan sendiri," kata Viktor. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved