PDAM Ende Rugi Rp 1,7 Miliar Dalam Kasus Mark Up Rekening Listrik
Dalam kasus mark up pembayaran rekening listrik PDAM Ende melalui Kantor Pos Ende, PDAM Ende mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 Miliar
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Dalam kasus mark up pembayaran rekening listrik PDAM Ende melalui Kantor Pos Ende, PDAM Ende mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso SH MH mengatakan hal itu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ende, Tony Aji SH kepada Pos Kupang, Kamis (12/12/2019) di Ende.
Tony mengatakan berdasarkan perhitungan secara manual oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ende dalam kasus mark up pembayaran rekening listrik terdapat kerugian sebesar Rp 1,7 Miliar.
• Polisi di Polres Ende Bekuk 4 Pelaku Pencurian Handphone di Ende, Tidak Ditahan Tapi Wajib Lapor
Namun untuk memastikan masih dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan NTT.
"Iya tim dari BPKP NTT sementara melakukan perhitungan kerugian negara. Mereka datang ke Kejari Ende dari minggu lalu," kata Tony.
• Gibt es eine Sicherheitsgarantie Während Meiner Zeit an Ihrem Arbeitsplatz?
Terkait dengan keberadaan tersangka,HSA, Tony mengharapkan kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif karena bagaimanapun kasusnya akan tetap bergulir sampai dengan adanya kepastian hukum.
Dalam kasus mark up pembayaran rekening listrik, Kejaksaan Negeri Ende saat ini sudah menetapkan satu tersangka atas nama HSA.
"Untuk sementara memang satu tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain tergantung dari hasil pengembangan," kata Tony.
Untuk diketahui penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menetapkan karyawan Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Ende berinisial HSA sebagai tersangka dalam kasus mark up pembayaran rekening listrik pada Kantor PDAM Ende.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Ende mengusut dugaaan mark up (penggelembungan-red) pembayaran rekening listrik di Kantor Pos dan Giro Cabang Ende oleh PDAM Ende kepada PT PLN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Ende menemukan fakta bahwa telah terjadi dugaan penggelembungan pembayaran rekening listrik milik PDAM Ende oleh pihak Pos dan Giro Cabang Ende yang dilakukan sejak tahun 2015 hingga Juni 2017.
Adapun proses penggelembungan terjadi yakni PT Pos Cabang Ende mengeluarkan rekening listrik yang dikeluarkan dari PT PLN kepada PDAM Ende namun demikian jumlah rekening yang dibayarkan oleh PDAM jauh lebih besar dari yang seharusnya dibayar oleh PDAM Ende dan itu terjadi terus menerus setiap bulan selama 2,5 tahun dari tahun 2015 hingga Juni 2017.
Indikasi penggelembungan nyata terjadi karena kalau hanya untuk biaya administrasi hanya Rp 2.500,00 dan itu sudah biasa namun yang terjadi angkanya mencapai puluhan juta setiap bulan dan setelah ditotal mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan konfirmasi dengan pihak PT PLN Ende menyatakan bahwa PT PLN tidak menerima uang tunai yang disetor oleh PDAM Ende dan mereka melalui pihak ketiga dalam hal ini Kantor Pos dan Giro Cabang Ende. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tony-aji-kasi-pidsus-kejari-ende-tony-aji.jpg)