Pegawai Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Ganti Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam Tanpa Atribut PNS

Pegawai Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam Tanpa Atribut PNS

Editor: Bebet I Hidayat
tribun pontianak
Ilustrasi - Pegawai Honorer Dilarang Pakai Seragam PNS, Ganti Pakai Atasan Putih Bawahan Hitam Tanpa Atribut PNS 

Apalagi statusnya hanya guru Honorer swasta.

"Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya (swasta). Mungkin untuk kesamaan (guru) di negeri ya, ada. Tapi kalau swasta seharusnya tidak," kata Yerry, Jumat (20/9/2019).

Tak Banyak yang Tahu, Deretan Artis Indonesia ini Ternyata Seorang PNS lho, Siapa Saja?
Tak Banyak yang Tahu, Deretan Artis Indonesia ini Ternyata Seorang PNS lho, Siapa Saja? (tribun pontianak)

Menurut dia, pihaknya akan memperketat aturan mengenai penggunaan pakaian dinas PNS, khususnya bagi guru swasta. Alasannya, ke depannya, seragam tersebut tidak disalahgunakan.

"Artinya, kami akan buat aturan lebih jelas bahwa swasta tidak boleh pakai baju seragam PNS," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Hilaria Yusnani menuturkan, akan ada perbedaan antara seragam pegawai Honorer dan Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Di aturan itu, seragam pegawai Honorer tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) seperti sebelumnya.

Kata Hilaria, hal itu sudah diatur lewat Peraturan Bupati.

"Kalau Senin sama selasa, PNS pakai pakaian warna khaki, lalu kalau Rabu pakai pakaian putih-hitam," kata Hilaria di Sukadana, Senin (7/1/2019).

Lantas, pada hari Kamis PNS menggunakan pakaian bercorak batik khas Kayong Utara.

BREAKING NEWS : Di TTU Calo Penumpang Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bus Cahaya Baru

Peserta Tes Psikologi Calon Karyawan Bank NTT Setor Uang Rp 450 Ribu, Ini Penjelasanya

Jelang Natal dan Tahun Baru, Barang Kebutuhan Pokok di Sumba Timur Alami Kenaikan Harga

Hari Jumat, PNS menggunakan batik motif bebas.

Sedangkan, untuk pegawai Honorer, mereka diwajibkan menggunakan pakaian hitam-putih mulai Senin hingga Rabu.

Lantas, pada Kamis dan Jumat, seragam mereka sama dengan yang dikenakan PNS.

"Jadi, untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap atau Honorer) tidak boleh menggunakan pakaian selain yang disebutkan tadi," ujar Hilaria.

Hilaria menyebut aturan terkait seragam kerja ini dalam rangka mendisiplinkan pegawai.

"Sampao sekarang (seragam) masih warna-warni," imbuh Hilaria. (BanjarmasinPost/Tribun Manado/Tribun Jabar)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved