Jual Vanili, Marthinus Terkejut Ditangkap Satpol PP Sikka
pagi ketika ia akan menjual panenan vanili di UD Fajar Timur, Geliting, 7 Km arah timur Kota Maumere.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Jual Vanili, Marthinus Terkejut Ditangkap Satpol PP Sikka
POS-KUPANG.COM| MAUMERE---Marthinus Yohanes, warga Desa Natawatu, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, terkejut bukan kepalang, Selasa (10/12/2019) pagi ketika ia akan menjual panenan vanili di UD Fajar Timur, Geliting, 7 Km arah timur Kota Maumere.
Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sikka berada di dalam toko itu mencegatnya tidak boleh menjual vanili. Vinili mentah setengah karung dan Martinus digiring ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sikka. Marthinus dimintai keterangan atas penjualan vanili sehubungan dengan surat edaran Bupati Sikka melarang penjualan vanili tanpa surat rekomendasi dari pemerintah desa.
“Saya tidak tahu sama sekali kalau jual vanili harus bawa dengan surat dari pemerintah desa. Selama ini belum ada sosialiasi dari pemerintah desa kepada petani dan warga masyarakat,” kata Marthinus kepada pos-kupang.com, Selasa pagi.
Marthinus mengaku belum tahu berapa berat vanili. Ia baru menaruh di timbangan sudah dicegat personil Satpolm PP. Vanili tersebut dipetik bersama sepupunya Donatus di kebun di Desa Natawatu, Senin sore.
“Saya bisa buktikan saya punya puluhan pohon vanili dipetik kemarin sore. Saudara saya (Donatus) yang melakukan penyerbukan (kawin) vanili, dia ikut petik bersama saya,” ujarnya.
Ketika ditahan personil Satpol PP, Marthinus mengikutinya. Ia meyakinkan, vanili yang dijualnya berasal dari tanaman miliknya.
• Eko Sebut Jelang Hari Raya Stok Beras Aman Hingga 9 Bulan kedepan
• Telur, Gula, Ayam Potong dan Minyak Goreng Merangkak Naik, Beras Stabil
Ia sepakat kalau penjualan vanili harus mengantongi surat dari pemerintah desa mengantisipasi pencurian vanili. Tahun lalu, tanaman vanilinya dipetik pencuri. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a).