Ini Video Dua Pemuda Jambret di Kota Kupang Saat Ditahan di Mapolres Kupang Kota

Ini Video dua pemuda jambret di Kota Kupang saat Ditahan polisi di Mapolres Kupang Kota

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kedua pelaku jambret saat digiring untuk mengikuti konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019). 

Ini Video dua pemuda jambret di Kota Kupang saat Ditahan polisi di Mapolres Kupang Kota

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aksi pencurian dengan kekerasan alias jambret kembali terjadi di Kota Kupang. Kedua pelaku masing-masing Agustinus Nubatonis (20) dan Mikael Romer (25) yang melakukan jambret pada Minggu (8/12/2019) malam.

Korban dalam kasus ini adalah Alisia Solideo Ngge Polin, (41) warga Kota Kupang yang saat kejadian tengah berkendara dan membonceng anaknya melintasi bilangan Kuanino Kota Kupang, Minggu (8/12/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Dua Pemuda di Kota Kupang Mengaku Uang Hasil Jambret Digunakan untuk Beli Miras

Saat dibawa dari sel Polres Kupang Kota oleh anggota Buser Satreskrim Polres Kupang Kota ke tempat konferensi pers, kedua pelaku hanya tertunduk dan tidak bicara.

Kepada awak media saat diwawancara, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya demi mendapatkan uang untuk membeli minuman keras (miras).

Kedua pelaku jambret (posisi duduk) saat berada di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019)
Kedua pelaku jambret (posisi duduk) saat berada di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019) (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

"Iya, hasilnya kami mau pakai untuk beli minum (miras)," kata pelaku Agustinus Nubatonis (20) diamini Mikael Romer (25) saat diwawancarai di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019).

Diketahui, para pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk miras. Para pelaku dalam aksi jambretnya saling berbagi peran. Pelaku Agustinus Nubatonis (20) saat kejadian berperan mengendarai sepeda motor dan rekannya Mikael Romer (25) bertugas merampas handphone milik korban.

Dua Pemuda Jambret di Kota Kupang Diancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.

"Kedua pelaku kami sudah kami lakukan penahanan dan kami kenakan pasal pencurian yakni 363 ayat 1 ke 4 E subsider pasal 362 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019).

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda di Kota Kupang ditahan polisi lantaran melakukan jambret atau pencurian dengan kekerasan (jambret).

Kedua pelaku yakni Agustinus Nubatonis (20) dan Mikael Romer (25) yang diamankan dalam waktu berbeda.

Korban dalam kasus ini adalah Alisia Solideo Ngge Polin, (41) warga Kota Kupang yang saat kejadian tengah berkendara dan membonceng anaknya melintasi bilangan Kuanino Kota Kupang, Minggu (8/12/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019).

"Kami telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku pencurian terhadap kekerasan ini," katanya.

Dijelaskannya, korban dijambret saat melintasi Jln Jenderal Sudirman tepatnya di depan toko Top Mart Kuanino Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved