Penangkapan Jambret di Kupang
Dua Pemuda di Kota Kupang Mengaku Uang Hasil Jambret Digunakan untuk Beli Miras
Sebanyak dua pemuda di Kota Kupang mengaku uang hasil jambret digunakan untuk beli miras
Sebanyak dua pemuda di Kota Kupang mengaku uang hasil jambret digunakan untuk beli miras
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak dua pemuda di Kota Kupang ditahan polisi lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan alias jambret pada Minggu (8/12/2019) lalu.
Kedua pelaku di antaranya Agustinus Nubatonis (20) dan Mikael Romer (25).
Para pelaku melakukan jambret kepada korban bernama Alisia Solideo Ngge Polin, (41) warga Kelurahan Fatufeto, Kota Kupang.
• Dua Pemuda Jambret di Kota Kupang Diancam 7 Tahun Penjara
Kepada awak media, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya demi mendapatkan uang untuk membeli minuman keras (miras).
"Iya, hasilnya kami mau pakai untuk beli minum (miras)," kata pelaku Agustinus Nubatonis (20) diamini Mikael Romer (25) saat diwawancarai di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019).
Diketahui, para pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk miras.
• Ini Cerita Awak Kapal Sebelum KM Shimpo Tenggelam di Pelabuhan Laut Lewoleba
Para pelaku dalam aksi jambretnya saling berbagi peran. Pelaku Agustinus Nubatonis (20) saat kejadian berperan mengendarai sepeda motor dan rekannya Mikael Romer (25) bertugas merampas handphone milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Kupang Kota diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.
"Kedua pelaku kami sudah kami lakukan penahanan dan kami kenakan pasal pencurian yakni 363 ayat 1 ke 4 E subsider pasal 362 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Selasa (10/12/2019).