News

Tuntut Pemkab TTU Bayar Gaji 525 Guru Kontrak, PMKRI Beri Deadline Seminggu, Kalau Tidak Demo Lagi

Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Yogi Sara, membacakan lima poin pernyataan sikap dan diserahkan kepada Ketua DPRD TTU, Hendrik F Bana.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Anggota PMKRI Cabang Kefamenanu membangun posko peduli teko di halaman Kantor Bupati TTU, Kamis (5/12/2019). 

"Silakan berurusan dengan pemerintah daerah untuk segera membayar," ujar Hen Bana di ruang sidang utama DPRD TTU, Kamis (5/12/2019).

Hen menyayangkan jika pemerintah daerah tidak membayar gaji para guru kontrak. Sebab, menurutnya, gaji tersebut merupakan hak dari 525 guru kontrak.

"Jadi, kalau sampai tidak dilakukan pembayaran, maka saya pikir ini suatu pelanggaran berat," tegasnya.

Hen mengakui pihaknya sudah melakukan tugas pengawasan dengan baik kepada pemerintah daerah untuk segera membayar gaji guru kontrak. Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena yang melakukan pembayaran adalah pemerintah.

"Eksekusinya ada pada pemerintah. Domainnya ada pada pemerintah," tegas Hen Bana. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved