Polda NTT Tangani Enam Kasus Korupsi
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT ) menangani enam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) selama kurun waktu tahun 2019
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT ) menangani enam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) selama kurun waktu tahun 2019.
Keenam kasus korupsi tersebut terdiri dari kasus baru dan kasus lama yang penanganannya dilanjutkan dari tahun sebelumnya.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Jo Bangun kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, dari enam kasus tersebut, ada yang penyelesaiannya telah rampung namun ada pula yang sedang berproses di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
• Waspada! Maling Jebol Rumah Gunakan Parang, Linggis dan Gergaji
Ia merinci, dari enam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani, sebanyak dua kasus telah rampung 100 persen yakni kasus BOS Inpres Liliba tahun 2017 telah dilaksanakan pelimpahan (tahap 2) dan kasus Pungli penumpang pada KM Sabuk Nusantara yang telah diterbitkan SP3.
Satu kasus lainnya, yakni kasus korupsi biaya pendidikan pada Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Kupang yang terdiri dari empat berkas split, satu berkas telah dilimpahkan (p21) sedang tiga berkas lainnya masih dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa (p19).
• Pemprov NTT Rencana Bangun Rel Kereta Api
Sementara itu, dua kasus lainnya saat ini telah sampai pada tahapan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT (tahap 1) yakni kasus paket pekerjaan pengadaan benih bawang merah kabupaten Malaka dan pelaksanaan kegiatan subsidi kapal penyeberangan perintis 2014.
Sedang satu kasus lainnya yakni peningkatan jaringan irigasi pada Dinas PUPR tahun 2017 saat ini sedang dalam proses sidik, namun telah mencapai 80 persen dan sedang dipersiapkan untuk penyerahan berkas perkara.
Beberapa kasus lain, sementara dilakukan penyelidikan sehingga belum dapat diekspos.
Terkait penyelesaian, Jo Bangun mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Mabes Polri, Polda diberi target untuk menyelesaikan minimal lima kasus korupsi dalam setahun. "Kalau target penyelesaian, kita lima kasus per tahun," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)