Penanganan Kasus Korupsi, Kejati NTT Target Tiga Kasus Per Tahun
Dalam hal penanganan Kasus Korupsi, Kejati NTT targetkan tangani tiga kasus per tahun
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Dalam hal penanganan Kasus Korupsi, Kejati NTT targetkan tangani tiga kasus per tahun
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan penyelesaian tiga kasus korupsi setiap tahunnya. Penyelesaian kasus ini sesuai dengan target yang ditetapkan Kejaksaan Agung RI berdasarkan DIPA yang dialokasikan kepada Kejati NTT. Demikian diungkapkan Kajati NTT Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Abdul Hakim kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (9/12/2019) siang.
Abdul Hakim menjelaskan, target penyelesaian kasus korupsi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung berbeda untuk tiap tingkatan. Hal ini, lanjutnya, disesuaikan dengan alokasi DIPA untuk masing masing satuan kerja, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun di tingkat Kejaksaan Negeri.
• Pilkada 2020 - KPU Lakukan Sosialisasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Ia menjelaskan, Kejaksaan Tinggi tidak mengenal prioritas kasus tertentu, karena semua kasus mendapat prioritas dan perlakuan yang sama. Namun demikian, ketika disentil soal pembiaran atau penghentian kasus tertentu, ia menyatakan bahwa tidak ada satupun kasus yang dihentikan di Kejati NTT.
"Tidak, tidak ada yang dihentikan, tetap jalan semua, memang hanya soal waktu saja, tapi jalan," tegasnya.
• Bernadinus Mere Tegaskan Angkutan Umum Dari Luar Kota Kupang Harus Melalui Terminal
Ia menjelaskan, saat ini secara ideal, Kejati NTT masih kekurangan jaksa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa sesuai komitmen Kajati Pathor Rahman, semua perkara yang ditangani akan diselesaikan prosesnya.
"Kejati tetap komitmen penanganan semua perkara tetap berjalan," katanya.
Sesuai dengan standar ideal, jumlah jaksa untuk Kejaksaan Tinggi minimal sebanyak 80 orang. Namun saat ini, Kejati NTT hanya memiliki 40 jaksa, termasuk untuk jaksa bidang pidana umum hanya sebanyak lima orang dan bidang pidana khusus hanya sebanyak enam orang.
"Yang kita hadapi di lapangan begitu kendalanya, coba kalau ada penambahan jaksa," katanya.
Namun demikian, tambahnya, saat ini Kajati NTT terus memacu seluruh personil Kejati untuk menyelesaikan kasus demi kasus secara cepat dan tepat. Baik itu kasus kasus korupsi maupun pidana umum lainnya.
"Pak Kajati ini maunya laporan rutin tiap minggu, diekspos secara rutin supaya penyelesaian lebih cepat," demikian Abdul Hakim.
Untuk jumlah dan penanganan kasus korupsi untuk tahun ini, POS-KUPANG.COM belum mendapatkan data detail. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)