Gara-Gara Razia Kendaraan, Cewek Cantik Ini Tinggalkan Mobil Mewah Lamborghini di Jalan, Videonya!
Kena Razia Kendaraan, Cewek Cantik Ini Tinggalkan Mobil Mewah Lamborghini di Jalan, Ternyata Ini yang Terjadi!
Sebelumnya telah dibahas pajak mobil mewah salah satunya adalah Pajak Penjualan atas Barang mewah atau PPnBM yang bisa mencapai hingga sebesar 125%. Selain itu, ternyata juga terdapat pajak lain yang harus ditanggung ketika Anda ingin memiliki mobil mewah.
Pajak atau beban lain tersebut diantaranya adalah bea masuk. Bea masuk sendiri kini telah dihitung setara untuk setiap jenis mobil mewah yang dibeli, yakni sebesar 50%. Sebelumnya, bea masuk yang diterapkan berkisar antara 10% hingga 50%, tergantung dengan jenis mobil yang Anda beli.
Selain bea masuk, ada lagi jenis pajak lain yang harus ditanggung, yakni PPh 22 Barang Impor. Pajak ini sendiri memiliki besaran sekitar 10%. Awalnya, PPh 22 Barang Impor juga tidak setinggi ini, hanya berkisar antara 5,5% hingga 7,5% tergantung dengan jenis mobil yang dibeli.
Tentu saja, disamping pajak pembelian, Anda juga masih harus menanggung Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar rutin setiap tahunnya. Tarif ini, seperti yang disampaikan dalam Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015, ditetapkan berdasarkan kepemilikan. Kepemilikan pertama sebesar 2%, kedua sebesar 2,5% dan seterusnya hingga seterusnya hingga kepemilikan ketujuh belas sebesar 10%. Kepemilikan selanjutnya akan dikenakan tarif sama, sebesar 10%.
* Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk cara penghitungannya sendiri, Pajak Kendaraan Bermotor memiliki beberapa variabel perhitungan. Diantaranya adalah koefisien bobot, nilai jual kendaraan, dan tarif pajak yang dikenakan. Hasil perhitungan ini menjadi beban pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh Anda, jika memiliki mobil mewah dan kendaraan bermotor lain.
Koefisien bobot yang dimaksud telah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Untuk sepeda motor adalah 1, untuk mobil sedan adalah 1,025. Untuk jenis jeep adalah 1,050, untuk minibus adalah 1,050, untuk blind van adalah 1,050, untuk pick up adalah 1,075, untuk mikro bus adalah 1,075, untuk bus sebesar 1,1, untuk light truck sebesar 1,3 dan untuk truck sebesar 1,3.
Nilai koefisien bobot tersebut yang nantinya akan digunakan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang Anda bayarkan, disamping nilai jual dan pajak yang telah ditetapkan berdasarkan Perda yang berlaku, dalam hal ini di DKI Jakarta.
Melihat besaran pajak yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan mewah, tidak heran jika banyak pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraannya. Alasannya beragam, mulai dari lupa, hingga kesulitan membayar karena tak memiliki waktu untuk mendatangi KPP terdekat. Padahal kini pajak mobil mewah juga bisa dibayarkan melalui sistem online yang disediakan oleh DJP dan mitra resminya.
Dari data yang ada, hingga akhir Januari 2019 terdapat sejumlah 24 unit mobil mewah yang belum melunasi pajaknya. Tentu saja nilainya mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, sekitar kurang lebih Rp2,4 miliar pajak terkait mobil mewah sudah dibayarkan, berikut beserta dendanya sebesar kurang lebih Rp384.925.300.
Tentu saja, alasan seperti hambatan pembayaran pajak terkait waktu sudah tidak lagi relevan. Sistem online yang kini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak disediakan dalam rangka memfasilitasi wajib pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa harus mendatangi KPP secara rutin. Berbagai pajak termasuk pajak mobil mewah bisa diselesaikan secara mudah dan praktis.
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan layanan mitra resmi seperti Klikpajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan seperti pajak mobil mewah. Fitur lengkap disertai prosedur hitung, bayar dan lapor yang terverifikasi DJP, menjamin setiap prosesnya valid dan data Anda aman. Segera daftar dan gunakan layanan dari Klikpajak untuk menikmati kemudahan bayar pajak.
Besaran Pajak Mobil Mewah
Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan bagi sebagian orang yang mencintai dunia otomotif.
Selain untuk bepergian, mobil mewah juga menjadi ajang unjuk diri dan status sosial di masyarakat.
Pemilik mobil mewah tentu bukan hanya sekedar mampu membelinya saja, tapi juga harus siap menanggung pajaknya.
Orang yang membelinya sudah pasti punya penghasilan jauh di atas rata-rata.
Berikut data yang dirilis oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tentang tarif pajak mobil mewah di Indonesia yang sekali bayar bisa buat beli satu rumah.
1. Lamborghini Gallardo LP550-2 Coupe
Mobil mewah dengan harga jual Rp 3,4 miliar ini harus membayar pajak sebesar Rp 73,7 juta.

2. Lamborghini Aventador AT
Mobil yang dijual Rp 5,8 M harus membayar pajak Rp 129 juta setiap tahunnya.

3. Ferrari 458 Italia
Dijual seharga Rp 5,8 M, mobil ini punya beban pajak tahunan Rp 122,9 juta.

4. Ferrari California
Mobil yang dijual seharga Rp 4,3 M ini harus membayar pajak setiap tahun Rp 100 juta.

5. Maserati Granturismo S
Dijual Rp 2,6 M, pemilik mobil ini wajib bayar pajak setiap tahun sebesar Rp 57,2 juta.

6. Porsche, 911 Carrera S
Pemilik mobil seharga Rp 2,6 miliar wajib bayar pajak Rp 54,3 juta per tahun.

7. Porsche 911 Turbo 3.8 AT
Dijual Rp 2 miliar per unit, pajak yang dibebankan pada mobil ini Rp 44,2 juta.

Setiap mobil mewah memiliki beban pajak sama seperti kendaraan penumpang lain yang dipasarkan di Indonesia.
Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Progresif kepemilikan kendaraan bermotor. ( POS-KUPANG.COM/Tribun Batam)
* Kena Razia Kendaraan, cewek cantik Ini Tinggalkan Mobil Mewah Lamborghini di Jalan, Ternyata Ini yang Terjadi!