Breaking News

Gara-Gara Razia Kendaraan, Cewek Cantik Ini Tinggalkan Mobil Mewah Lamborghini di Jalan, Videonya!

Kena Razia Kendaraan, Cewek Cantik Ini Tinggalkan Mobil Mewah Lamborghini di Jalan, Ternyata Ini yang Terjadi!

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Batam
Kena Razia Kendaraan, Cewek Cantik Ini Tinggalkan Mobil Mewah Lamborghini di Jalan, Ternyata Ini yang Terjadi! 

Kena Razia Kendaraan, cewek cantik Ini Tinggalkan Mobil Mewah Lamborghini di Jalan, Ternyata Ini yang Terjadi!

POS-KUPANG.COM - Gelar razia kendaraan yang dilakukan di Batam membuat seorang cewek cantik harus meninggalkan Mobil Mewahnya jenis Lamborghini.

Aktivitas Razia Kendaraan Selasa (3/12/2019) siang itu begitu riuh di kawasan Batam Center, Batam, Kepri.

Bunyi pluit polisi dibarengi berbagai bunyi suara kendaraan seakan mewarnai kemeriahan jalan di bawah teriknya panas matahari.

Priit..Pritt.. bunyi pluit itu tak henti-hentinya berbunyi untuk menghalau pengguna jalan raya memasuki Komplek Pertokoan Edukits Batam Center, untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara.

Dalam Razia Kendaraan itu, seketika pandangan teralihkan, saat seorang pengendara cewek cantik menunggangi Mobil Mewah memasuki lokasi Razia Kendaraan.

Namun saat diperiksa, ia tak mampu menunjukkan satupun identitas Mobil Mewah yang digunakannya.

5 Fakta Sesungguhnya Video Viral Betrand Peto Sentuh Sarwendah, Istri Ruben Rekan Ayu Ting Ting

BTS Singkirkan Rolling Stones Raih Tur Konser Terlaris 2019, Bakal Bangun House of BTS di Indonesia?

Alhasil, Mobil Mewah berwarna merah berjenis Lamborghini buatan negara Italia itu harus ditahan petugas.

Lantaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), cewek cantik itu juga tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil Mewah yang dikendarainya. 

Saat ia membuka kaca, pengemudi cewek cantik itu tampak kebingungan saat diperiksa petugas.

Tak satu kata pun terucap dari bibirnya.

Pengemudi cewek cantik mobil mewah itu hanya bisa berupaya menghubungi keluarganya.

mobil Lamborghini terjaring razia di Komplek Pertokoan Edukits Batam Center
mobil Lamborghini terjaring razia di Komplek Pertokoan Edukits Batam Center (tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Akibat tidak dapat menunjukkan identitas dan surat-surat berkendara, cewek cantik itu terpaksa harus keluar dari dalam Mobil Mewahnya dan meninggalkan Mobil Mewahnya di tepi jalan di lokasi Razia Kendaraan.

Ya Mobil Mewah itu terjaring pada saat operasi Razia Kendaraan kelengkapan kendaraan bermotor oleh petugas gabungan dari Satlantas Polresta Barelang dan UPT PPD Batam Center dibantu BP2RD Kepri, di Komplek Pertokoan Edukits, Batam Center.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyebutkan operasi razia yang digelar pihaknya hari ini berhasil menjaring dua unit Mobil Mewah.

Mobil Lamborghini terjaring razia gabungan di Komplek Pertokoan Edukits Batam Center
Mobil Lamborghini terjaring razia gabungan di Komplek Pertokoan Edukits Batam Center (tribunbatam.id/bereslumbantobing)

"Hari ini ada dua unit mobil mewah yang terjaring razia. Satunya Lamborghini buatan produksi negara Italia dan satunya Nissan," ujar Reni.

Untuk mobil Nissan yang terjaring Razia Kendaraan, penyebabnya karena sudah tidak bayar pajak hampir dua tahun, dan setelah dihitung dendanya senilai Rp 34 juta.

"Makanya tadi kita minta bayarkan di tempat langsung," cetus Reni.

Tidak sedikit pengendara yang kesal dan marah, lantaran kendaraan yang mereka gunakan harus ditahan, karena terjaring Razia Kendaraan.

Pajak kendaraan

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Batam Center kembali melakukan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Batam terakhir di 2019.

Operasi ini dilakukan bersama Satlantas Polresta Barelang, Jasa Raharja dan Perbankan di Batam Center di area Edukits.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan, hari ini razia yang ke 24 kali dilakukan.

Berkaitan dengan kepatuhan para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya.

Diakuinya selama 23 kali razia, yang membayar pajak di tempat mencapai Rp 841 juta. Pihaknya menginginkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat.

Seperti diketahui, Samsat Batam Center ini merupakan sumber pemasukan mencapai 80 persen pemasukan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri.

Selama 2019 sebanyak 14 ribu lebih kendaraan yang terjaring. Padahal pihaknya menargetkan 1600 kendaraan.

"Kita ingin masyarakat selalu taat bayar pajak. Semoga operasi penertiban ini berdampak positif pada kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. Capaian target setiap tahunnya selalu meningkat," ujar Reni, Selasa (3/12/2019).

Ironisnya dalam razia ini ada 2 sampai 3 unit mobil mewah yang terjaring razia. Rata-rata mobil tersebut tidak membawa surat-surat kendaraan.

"Saya minta yang menunggak pajak bisa bayar di tempat. Ada yang mencapai Rp 34 juta," katanya.

Diakuinya mobil mewah tersebut memang mobil baru. Di Batam memang cukup banyak pengunaan mobil mewah.

Di tempat yang sama Kepala UPT PPD Batam Center, Vira Jiansa Respaty mengakui untuk target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2019 ini mencapai Rp 279 miliar.

Sejauh ini sudah tercapai sebanyak Rp 262 miliar.

"Insya Allah mudah-mudahan tercapai," katanya.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang belum membayar pajak, silahkan langsung membayar ke fasilitas yang sudah disediakan. Seperti Kantor Samsat terdekat.

Untuk memudahkan masyarakat yang terjaring razia, lanjut dia, pihaknya menyediakan mobil Samsat Keliling.

"Pajak inikan nantinya akan memberikan kontribusi kepada kabupaten kota," kata Vira.

Ia menambahkan 2020 mendatang, UPT PPD Samsat Batam Center akan meningkat lagi. Hal ini untuk upaya pencapaian target 2020 dengan kegiatan operasi seperti ini.

"Realisasi tahun ini memang ada peningkatan. Memang masih ada masyarakat belum taat pajak," katanya.

Cara Menghitung Pajak Mobil Mewah

Memiliki hobi dan gaya hidup mewah mungkin memang merupakan hal yang biasa bagi sebagian orang seperti pengusaha dan artis besar di Ibukota.

Mengingat gaya hidup yang selalu bergantung kepada transportasi, jumlah mobil mewah yang mengaspal di jalanan ibukota juga semakin banyak.

Namun pernahkah Anda penasaran berapa sebenarnya besaran pajak mobil mewah yang beredar di Jakarta?

Dikutip dari klikpajak.id, pajak kendaraan bermotor dikenakan ketika pembelian dan juga secara berkala setiap tahunnya. Jika pada mobil-mobil dengan tipe dan segmen pasar menengah kebawah, mungkin saja perhitungan dan tanggung jawab pajaknya tidak terlalu besar.

Namun berbeda dengan mobil mewah, mobil dengan tipe dan segmen ini memiliki pajak khusus yang ditanggung, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

* Jenis Mobil Mewah yang Terkena PPnBM

Jika dilihat berdasarkan jenis mobilnya, tentu saja yang terkena jenis PPnBM adalah jenis mobil mewah. Kualifikasi mobil mewah mungkin sudah tidak perlu dibahas karena Anda yang memiliki mobil mewah tentu sudah paham. Contohnya adalah supercar yang biasanya hanya diproduksi dalam jumlah terbatas.

Jenis lain misalnya saja mobil produk negara Italia dengan lambang kuda jingkrak yang lekat dengan warna merahnya. Atau mungkin beberapa mobil sedan yang memiliki dua pintu saja. Kemudian bisa juga dilihat pada mobil SUV mewah dengan harga miliaran. Tentu besaran pajak yang dikenakan tidak akan sama dengan mobil yang memiliki harga ratusan juta saja.

* Pajak untuk Mobil Mewah

Sebelumnya telah dibahas pajak mobil mewah salah satunya adalah Pajak Penjualan atas Barang mewah atau PPnBM yang bisa mencapai hingga sebesar 125%. Selain itu, ternyata juga terdapat pajak lain yang harus ditanggung ketika Anda ingin memiliki mobil mewah.

Pajak atau beban lain tersebut diantaranya adalah bea masuk. Bea masuk sendiri kini telah dihitung setara untuk setiap jenis mobil mewah yang dibeli, yakni sebesar 50%. Sebelumnya, bea masuk yang diterapkan berkisar antara 10% hingga 50%, tergantung dengan jenis mobil yang Anda beli.

Selain bea masuk, ada lagi jenis pajak lain yang harus ditanggung, yakni PPh 22 Barang Impor. Pajak ini sendiri memiliki besaran sekitar 10%. Awalnya, PPh 22 Barang Impor juga tidak setinggi ini, hanya berkisar antara 5,5% hingga 7,5% tergantung dengan jenis mobil yang dibeli.

Tentu saja, disamping pajak pembelian, Anda juga masih harus menanggung Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar rutin setiap tahunnya. Tarif ini, seperti yang disampaikan dalam Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015, ditetapkan berdasarkan kepemilikan. Kepemilikan pertama sebesar 2%, kedua sebesar 2,5% dan seterusnya hingga seterusnya hingga kepemilikan ketujuh belas sebesar 10%. Kepemilikan selanjutnya akan dikenakan tarif sama, sebesar 10%.

* Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk cara penghitungannya sendiri, Pajak Kendaraan Bermotor memiliki beberapa variabel perhitungan. Diantaranya adalah koefisien bobot, nilai jual kendaraan, dan tarif pajak yang dikenakan. Hasil perhitungan ini menjadi beban pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh Anda, jika memiliki mobil mewah dan kendaraan bermotor lain.

Koefisien bobot yang dimaksud telah ditetapkan dalam peraturan tersebut. Untuk sepeda motor adalah 1, untuk mobil sedan adalah 1,025. Untuk jenis jeep adalah 1,050, untuk minibus adalah 1,050, untuk blind van adalah 1,050, untuk pick up adalah 1,075, untuk mikro bus adalah 1,075, untuk bus sebesar 1,1, untuk light truck sebesar 1,3 dan untuk truck sebesar 1,3.

Nilai koefisien bobot tersebut yang nantinya akan digunakan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor tahunan yang Anda bayarkan, disamping nilai jual dan pajak yang telah ditetapkan berdasarkan Perda yang berlaku, dalam hal ini di DKI Jakarta.

Melihat besaran pajak yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan mewah, tidak heran jika banyak pemilik mobil mewah yang menunggak pajak kendaraannya. Alasannya beragam, mulai dari lupa, hingga kesulitan membayar karena tak memiliki waktu untuk mendatangi KPP terdekat. Padahal kini pajak mobil mewah juga bisa dibayarkan melalui sistem online yang disediakan oleh DJP dan mitra resminya.

Dari data yang ada, hingga akhir Januari 2019 terdapat sejumlah 24 unit mobil mewah yang belum melunasi pajaknya. Tentu saja nilainya mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, sekitar kurang lebih Rp2,4 miliar pajak terkait mobil mewah sudah dibayarkan, berikut beserta dendanya sebesar kurang lebih Rp384.925.300.

Tentu saja, alasan seperti hambatan pembayaran pajak terkait waktu sudah tidak lagi relevan. Sistem online yang kini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak disediakan dalam rangka memfasilitasi wajib pajak agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa harus mendatangi KPP secara rutin. Berbagai pajak termasuk pajak mobil mewah bisa diselesaikan secara mudah dan praktis.

Selain itu, Anda juga bisa menggunakan layanan mitra resmi seperti Klikpajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan seperti pajak mobil mewah. Fitur lengkap disertai prosedur hitung, bayar dan lapor yang terverifikasi DJP, menjamin setiap prosesnya valid dan data Anda aman. Segera daftar dan gunakan layanan dari Klikpajak untuk menikmati kemudahan bayar pajak.

Besaran Pajak Mobil Mewah

Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan bagi sebagian orang yang mencintai dunia otomotif.

Selain untuk bepergian, mobil mewah juga menjadi ajang unjuk diri dan status sosial di masyarakat.

Pemilik mobil mewah tentu bukan hanya sekedar mampu membelinya saja, tapi juga harus siap menanggung pajaknya.

Semakin tinggi harga mobilnya, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.
Selain mobil mewah harganya selangit, harga jualnya pun sudah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125 persen dari PPN 10 persen.

Orang yang membelinya sudah pasti punya penghasilan jauh di atas rata-rata.

Nah, penasaran besaran pajak per tahun yang harus dibayar oleh pemilik supercar?

Berikut data yang dirilis oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tentang tarif pajak mobil mewah di Indonesia yang sekali bayar bisa buat beli satu rumah.

1. Lamborghini Gallardo LP550-2 Coupe

Mobil mewah dengan harga jual Rp 3,4 miliar ini harus membayar pajak sebesar Rp 73,7 juta.

kompas.com
kompas.com

2. Lamborghini Aventador AT

Mobil yang dijual Rp 5,8 M harus membayar pajak Rp 129 juta setiap tahunnya.

Automotive Database
Automotive Database

3. Ferrari 458 Italia

Dijual seharga Rp 5,8 M, mobil ini punya beban pajak tahunan Rp 122,9 juta.

mods.com
mods.com

4. Ferrari California

Mobil yang dijual seharga Rp 4,3 M ini harus membayar pajak setiap tahun Rp 100 juta.

ytimg.com
ytimg.com

5. Maserati Granturismo S

Dijual Rp 2,6 M, pemilik mobil ini wajib bayar pajak setiap tahun sebesar Rp 57,2 juta.

smgmedia
smgmedia

6. Porsche, 911 Carrera S

Pemilik mobil seharga Rp 2,6 miliar wajib bayar pajak Rp 54,3 juta per tahun.

porsche.com
porsche.com

7. Porsche 911 Turbo 3.8 AT

Dijual Rp 2 miliar per unit, pajak yang dibebankan pada mobil ini Rp 44,2 juta.

autoevolution.com
autoevolution.com

Setiap mobil mewah memiliki beban pajak sama seperti kendaraan penumpang lain yang dipasarkan di Indonesia.

Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Progresif kepemilikan kendaraan bermotor. POS-KUPANG.COM/Tribun Batam)

* Kena Razia Kendaraan, cewek cantik Ini Tinggalkan Mobil Mewah Lamborghini di Jalan, Ternyata Ini yang Terjadi!

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved