Ustadz Abdul Somad

Terungkap Ustadz Abdul Somad Jadikan Mellya Juniarti Sebagai Perempuan Kedua Jauh Sebelum Cerai

Terungkap Ustadz Abdul Somad Jadikan Mellya Juniarti Sebagai Perempuan Kedua Jauh Sebelum Cerai

Editor: Hasyim Ashari
net
Terungkap Ustadz Abdul Somad Jadikan Mellya Juniarti Sebagai Perempuan Kedua Jauh Sebelum Cerai 

Mellya Juniarti dalam klarifikasinya juga mengaku tidak tahu pasti alasan Ustadz Abdul Somad (UAS) menggugat cerai.

Melyya memastikan ia tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar syariat agama Islam.

FPI Tepis Mahfud MD Yang Sebut Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab Tidak Setiap kepada Pancasila

Kabar Duka Pengasuh Ponpes Lirboyo, Ulama Sepuh Kediri KH. Maftuh Basthul Birri, Wafat

Pengadilan Agama Bangkinang membenarkan bahwa Ustdaz UAS (UAS) menggugat cerai istrinya.

Dan gugatan Ustadz Adbud Somad (UAS) telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Provinisi Riau, Selasa (3/12/2019).

Perkara cerai talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang tanpa kehadiran Ustadz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad.

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Setelah dikabulkannya permohonan Cerai Talak ini Ustadz Abdul Somad resmi menyandang predikat duda.

Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas SAg membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad UAS terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

Terbaru Susi Pudjiastuti Blak-Blakan Ungkap Alasannya Tak Masuk Kabinet Indonesia Maju Jokowi

Kabar Duka Pengasuh Ponpes Lirboyo, Ulama Sepuh Kediri KH. Maftuh Basthul Birri, Wafat

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.

Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak Ustadz Abdul Somad atau UAS hadir terlambat pada sidang putusan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved