Gadis Bisu Dicabuli di Kupang
Cabuli Gadis Bisu, Pemuda di Kota Kupang Bernama Iki Diancam 9 Tahun Penjara
Akibat cabuli gadis bisu, Pemuda di Kota Kupang bernama Iki Diancam 9 Tahun Penjara
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Akibat cabuli gadis bisu, Pemuda di Kota Kupang bernama Iki Diancam 9 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM | KUPANG - RLN alias Iki (26), akhirnya diamankan Polsek Oebobo Polres Kupang Kota di rumahnya, Kamis (5/12/2019).
Iki diamankan pukul 11.00 Wita dan langsung digelandang ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Pelaku diamankan karena melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap gadis disabilitas (bisu) berinisial CDG (36) pada 28 November 2019 lalu.
• Pemuda di Kota Kupang Bernama Iki Ternyata Berulang Kali Cabuli Gadis Bisu
Atas perbuatannya, pelaku yang baru saja diwisuda di salah satu universitas negeri di Kota Kupang ini diancam 9 tahun kurungan penjara.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM pada Kamis siang.
"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.
• Tanggapi Hasil Penilaian Ombudsman RI, Ini Janji Bupati Sumba Barat Niga Dapawole
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yakni korban, adik korban berinisial KDL (33) dan tante korban.
"Para saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk tante korban yang saat itu berada di rumah korban dan menyaksikan pelaku dipergoki dan dimarahi adik korban," katanya.
Sebelumnya, kisah pilu dialami CDG (36), ia diduga mendapat kekerasan dan dicabuli seorang mahasiswa, RN alias Iki pada 28 November 2019 lalu.
Aksi pelaku diketahui adik perempuan korban, KDL (34) yang memergoki pelaku tengah mencabuli korban yang mengalami disabilitas (tunarungu) sejak kecil.
Tak terima atas perlakuan pelaku, adik korban, KDL (34) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.
Laporan KDL (34) diterima dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 189 / XI / 2019 / Sektor Oebobo.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (2/12/2019).
"Pelaku dan korban bertetangga dan kejadian tersebut terjadi di rumah korban tepatnya di dapur milik korban," katanya.