VIDEO Pak Camat dan Pemilik Salon Asyik Bikin Video Mesum, Lalu Unggah di Status WhatsApp

VIDEO Pak Camat dan Pemilik Salon Asyik Bikin Video Mesum, Lalu Unggah di Status WhatsApp

Editor: Bebet I Hidayat

POS-KUPANG.COM, WONOGIRI -- VIDEO Pak camat dan Pemilik salon Asyik Bikin video mesum, Lalu Unggah di status WA WhatsApp

Camat di kabupaten Wonogiri Jateng, inisial S dicopot dari jabatannya.

Lebih dari itu, S kemudian dilorot menjadi staf biasa. S diduga memosting video mesum dirinya dengan seorang perempuan inisial WS yang diketahui bukan istrinya.

V video mesum tersebut sempat dilihat warga di recent update WA mereka.

Hal itu membuat warga Karangtengah geram. Sejumlah warga akan geruduk dan menggelar aksi demo di kantor Kecamatan Karangtengah.

Namun hal diurungkan, dan perwakilan warga melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Pemkab Wonogiri menyesalkan kasus beredarnya video mesum camat bersama seorang perempuan yang bukan istrinya tersebut.

Sekda Kabupaten Wonogiri, Suharno kaget dan tak menyangka kejadian ini. Dia sangat menyesalkan perbuatan Camat Karangtengah, berinisial S.

"Dari kepegawaian, dia sudah dapat sanksi berupa turun jabatan," kata Sekda Wonogiri, Suharno, Kamis (28/11).

"Sekarang sudah bukan camat lagi, tapi sudah jadi staf," tambahnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang dijalani S di Mapolda Jateng.

Betrand Peto Diramal Bakal Minggat dari Rumah Ruben Onsu dan Sarwendah, Sosok Ini Ungkap Fakta

Fakta Sesungguhnya! Siswa SMA Habisi Nyawa Janda Muda, Usai Disetubuhi Lalu Dihantam Pakai Batu

ILUSTRASI - VIDEO Pak camat dan Pemilik salon Asyik Bikin video mesum, Lalu Unggah di status WA WhatsApp
ILUSTRASI - VIDEO Pak camat dan Pemilik salon Asyik Bikin video mesum, Lalu Unggah di status WA WhatsApp (Istimewa via TribunSumsel)

"Untuk sanksi ASN atau lainnya, kita menunggu keputusan ingkrahnya," lanjut Suharno.

"Karena kita juga harus melihat dari sisi hukumnya juga," tegasnya.

Setelah dicopot dari jabatannya sebagai camat, S kini menjadi staf biasa.

Meski begitu S tetap menjalani proses hukum di Mapolda Jateng.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved