Belum Masukan LKPJ Dana Desa Tahap I dan II, Kades Akan Dijemput Paksa, Ini Penjelasannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melalui Dinas PMD akan bertindak tegas buat kepala desa (kades) yang belum memasukan LKPJ penggunaa
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melalui Dinas PMD akan bertindak tegas buat kepala desa (kades) yang belum memasukan LKPJ penggunaan dana desa tahap I dan II.
Pasalnya, sampai saat ini dari total 160 desa, masih sebagian belum memasukan, padahal deadline waktu pertengahan Desember sudah tuntas.
Apabila masih ada yang belum masukan, maka PMD akan berkoordinasi dengan Inspektorat juga Satpol PP untuk jemput paksa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie menyampaikan hal ini kepada wartawan di Oelamasi, Jumat (29/11/2019).
• Minta Pertanggungjawaban,Janda Muda Hamil 6 Bulan Dihabisi Pacar Pelajar SMA, Berzina Lalu Dibunuh
Charles mengatakan, terkait dengan LKPJ dana desa ini, pada kades sudah diundang rapat koordinasi bersama untuk mengetahui soal kendala apa yang dialami di lapangan.
Para kades, katanya, menyatakan sudah siap menyampaikan LKPJ dalam waktu dekat ini karena masih melengkapi berkas administrasi yang masih kurang.
"Saya sudah ingatkan bahwa batas akhir tahun anggaran tinggal beberapa saat lagi. Makanya kami dorong supaya desa yang belum segera masukan. Mudah-mudahan sebelum pertengahan Desember sudah beres," katanya.
Ditambahkannya, terkait dengan keterlambatan sebagian desa yang belum memasukan LKPJ itu, sudah ada instruksi bupati meminta camat untuk berkantor di Dinas PMD.
Dari camat yang ada, dua camat yakni Kupang Timur dan Semau Selatan beberapa hari lalu berkantor di PMD dan meminta para kadesnya untuk segera datang melengkapi berkas.
"Berjalan efektif. Kalau masih ada yang belum masukan maka kita akan jemput paksa. Kita koordinasi dengan Satpol PP juga Inspektorat agar bisa tahu apa kendala utamanya," ujar Charles.(*)
