WOW! Anies Baswedan Naikkan Gaji PNS DKI Jakarta Rp 20 Juta? Layak Capres? Bandingkan Jatim & Jateng

WOW! Gaji PNS Baru DKI Jakarta Capai Rp 20 Juta? Anies Baswedan Layak Maju Presiden? Bandingkan dengan Jatim dan Jateng.

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/Ryana Aryadita
WOW! Gaji PNS Baru DKI Jakarta Capai Rp 20 Juta? Anies Baswedan Layak Maju Presiden? Bandingkan dengan Jatim dan Jateng. 

Selain itu, perkiraan gaji tersebut bisa diterima apabila pegawai tersebut menduduki jabatan struktural sehingga akan bertambah.

Khusus DKI Jakarta, diberlakukan TKD sebesar Rp 17.370.000 sesuai standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum hingga teknis terampil.

"Sehingga total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir, dikutip dari Kompas.com.

Peraturan yang mengatur tentang TKD tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.

Berikut rincian besaran TKD jabatan pelaksana dan calon PNS:

1. Teknis Ahli, Rp 19.710.000

2. Teknis Terampil, Rp 17.370.000

3. Administrasi Ahli, Rp 15.300.000

4. Administrasi Terampil, Rp 13.500.000

5. Operasional Ahli, Rp 11.610.000

6. Operasional Terampil, Rp 9.810.000

7. Pelayanan Ahli, Rp 8.010.000

8. Pelayanan Terampil, Rp 7.470.000

9. Calon PNS, Rp 4.860.000

Gaji Pokok

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved