Komisi Yudisial Ajak Masyarakat Dukung Peradilan Bersih

Lembaga Komisi Yudisial RI Wilayah NTT menyelenggarakan Yudicial Education dengan tema 'Partisipasi Publik Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih'

Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/FRANSISKA MARIANA
Suasana Yudicial Education yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur, Jumat (29/11/2019) di Resto In-Out, Kupang. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Lembaga Komisi Yudisial RI Wilayah NTT menyelenggarakan Yudicial Education dengan tema 'Partisipasi Publik Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih' di Resto In-Out Kupang, Jumat (29/11/2019).

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah menggalang partisipasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat sipil untuk terlibat bersama Komisi Yudisial (KY) dalam memsosialisasikan peran dan tugas KY, serta mendorong terwujudnya peradilan bersih.

Hendrikus Ara, SH.,MH selaku Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah NTT menjelaskan bahwa KY tidak mampu berjalan sendiri karena keterbatasan sumber daya dan luasnya jangkauan tugas KY.

Di Lantamal VII Kupang, Perwira dan PNS Berbaur Menari Flobamora Selamanya

"Coba bayangkan, di NTT ada 16 pengadilan negeri, 14 pengadilan agama, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer. Untuk menjangkau seluruh hakim dengan problem sosial yang banyak berkaitan dengan hukum, kami tidak bisa sendirian. Kami butuh bantuan dan dukungan seluruh stakeholders dan masyarakat sipil," ungkapnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Dosen Hukum Undana, Dr. John G. Tuba Helan, SH.,MH dan Direktris LBH Apik, Ansy Damaris Rihi Dara, SH. Dalam pemaparan materi pertama, John mengungkapkan, komisi yudisial merupakan lembaga baru yang tidak termasuk dalam kekuasaan kehakiman, tetapi pengaturannya masuk dalam bab tentang kekuasaan kehakiman, yaitu dalam pasal 24B UUD 1945 yang terdiri dari 4 ayat.

Tumbangkan Marsada FC, Aeramo Bertemu Rowa di Final SMAK Wolosambi Cup II, Simak Liputannya!

Pengaturan lebih lanjutnya dalam UU No 22 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No 18 Tahun 2011.

Ia melanjutkan, ada 3 dasar alasan diadakannya komisi yudisial. Alasan pertama, Indonesia negara hukum yang demokratis dimana kedaulatan ada di tangan rakyat.

Selanjutnya, untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bebas maka dibentuklah suatu upaya penegakan kehormatan, keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim. Dan pertimbangan berikutnya adalah fakta.

Beberapa tugas komisi yudisial, tambahnya, diantaranya melakukan pendaftaran calon hakim agung; melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim; menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan atau perilaku hakim; melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap pelaporan dugaan pelanggaran; memutuskan benar tidaknya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik; dan mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap orang perseorang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan kedudukan martabat hakim.

Melihat bagaimana tugas dan wewenang komisi yudisial, tentu saja komisi yudisial memiliki beban dan tanggung jawab yang sangat berat karena mengawasi para hakim yang menangani perkara dalam menegakkan hukum dan peradilan.

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam mendukung tugas dan wewenang komisi yudisial merupakan suatu keharusan sebagai wujud dari demokrasi subtansial.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang komisi yudisial diperlukan partisipasi dari semua kalangan, kalangan praktisi, LSM, akademisi, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Hal tersebut tentunya diatur dalam UU No 22 Tahun 2004 yang diubah dengan UU No 18 Tahun 2011 yakni dalam pasar 17 ayat 3, pasal 18 ayat 4, pasal 20 ayat 1b, dan pasal 22 ayat 1.

"Komisi Yudisial itu penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kita semua harus berjuang mempertahankan keberadaan komisi yudisial dan ikut berpartisipasi agar komisi yudisial sukses dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, " jelas John di akhir materinya.

Sementara itu, Ansy yang melanjutkan materi kedua berusaha memaparkan beberapa hal tentang hukum secara umum dan data-data. Beberapa hal yang mempengaruhi penegakan hukum, lanjutnya, diantaranya adalah aturan atau undang-undang itu sendiri.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved