Terkait Lahan 400 Hektar, Formapp Mabar Minta BOP Buka Dokumen Amdal

meminta BOP untuk membuka semua dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Foto dokumentasi Formapp.
Formapp saat aksi demonstrasi di Labuan Bajo beberapa waktu lalu. 

"Sejauh ini sedang ditangani. Selama ini urusannya di Jakarta. Kami di sini (Labun Bajo, Red) melayani kalau ada pengumpulan data dan diskusi," kata Herybertus yang ditemui di Kantor BOP di Labuan Bajo, Selasa (12/11/2019).

Dia menjelaskan, bicara tentang pariwisata berkaitan dengan banyak sektor.

"Kalau bicara tentang pariwisata tidak bisa berdiri sendiri. Banyak sektor yang mendukung pariwisata. Misalnya, kehutanan, lingkungan hidup, budaya, kebersihan, kesehatan. Ujungnya kita bicara pariwisata tetapi kaitannya lintas sektor. Dari sektor, kita melangkah ke lembaga dan kewenangan. Contohnya, kita bicara Taman Nasional Komodo berarti kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Herybertus.

Demikian juga kata dia kalau bicara tentang wilayah pesisir maka kewenangannya ada di pemerintah provinsi.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga memiliki banyak kewenangan berkaitan dengan pengembangan pariwisata di wilayahnya.

Siswa SMK Pelayaran Kota Kupang Magang Usaha VCO Minyak Kelapa di Mata Air

Berkas Perkara Kakek Cabul di Kupang Lengkap, Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua

"Ini yang menjadi alasan mengapa harus ada master plan terintegrasi," kata Herybertus.

Master plan itu kata dia sebagai dasar untuk pelaksanaan program-program pengembangan pariwisata ke depan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servan Mammilianus).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved