Terkait Lahan 400 Hektar, Formapp Mabar Minta BOP Buka Dokumen Amdal
meminta BOP untuk membuka semua dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Terkait Lahan 400 Hektar, Formapp Mabar Minta BOP Buka Dokumen Amdal
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Terkait lahan 400 hektar yang dikait-kaitkan dengan kepentingan Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo Flores, Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar), meminta BOP untuk membuka semua dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Demikian yang disampaikan melalui rilis yang diterima POS--KUPANG.COM, Kamis (28/11/2019).
"Apakah dokumen ini dihasilkan dari sebuah proses sosialisasi yang dilakukan secara terbuka kepada masyarakat yang ada di sekitar lahan? Apakah dokumen ini juga dihasilkan setelah berkoordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat?" kata Ketua Formapp Mabar Aloysius Suhatim Karya.
Disampaikan dalam rilis itu, sebelumnya, pada 15 November 2019, salah satu media berbasis di Labuan Bajo, mempublikasikan dokumen berjudul "Pengumuman Studi Amdal Pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores di Lahan Badan Otorita Labuan Bajo Flores".
Dikatakan bahwa dokumen itu dikeluarkan atas nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo-Flores.
Disampaikan bahwa dokumen itu memaparkan rencana kegiatan pembangunan kawasan pariwisata Labuan Bajo Flores di lahan seluas 400 hektar yang secara administratif terletak di Desa Gorontalo, Desa Golo Bilas, Desa Wae Klambu dan Desa Nggorang, Kecamatan Komodo-Mabar.
"Kedua, terkait publikasi dokumen ini. Media apa saja yang menjadi instrumen bagi BOP untuk menyampaikan informasi terkait dokumen ini kepada Publik?" kata Aloysius.
Dia meminta agar BOP harus merilis status kepemilikan lahan 400 hektar tersebut. Pasalnya sampai saat ini, BOP belum membuka secara umum ke publik peta lahan itu.
"Bagaimana status pemanfaatan dari lahan-lahan tersebut? Bagaimana pembagian lahan 400 hektar tersebut ke dalam kawasan otoritatif dan koordinatif sebagaimana yang dimaksudkan dalam Perpres nomor 32 tahun 2018 sebagaimana dimaksudkan dalam Bab 2 Pasal 2 ayat 2-3," kata Aloysius.
Pihaknya kata dia sudah memasukkan poin-poin tersebut kepada BOP pada Senin, 25 November 2019, namun hingga hari ini belum ada jawaban.
"Kami sudah kirim poin-poin desakan itu melalui email BOP. Harapannya BOP memiliki niat baik untuk menjawab semua pertanyaan itu karena sampai saat ini kami belum mendapat jawaban dari BOP," kata Aloysius.
Sebelumnya diberitakan, Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo Flores yang hadir sejak Januari 2019 lalu, hingga menjelang akhir tahun 2019 ini belum memiliki master plan pariwisata terpadu.
Direktur Destinasi Pariwisata, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo, Flores
Herybertus Geradus Laju Nabit, menyampaikan bahwa saat ini master plan itu sedang disusun di bawah koordinasi Bappenas.
Dia menjelaskan penyusunan master plan pariwisata terpadu atau integrited tourism master plan, dilakukan hingga tahun 2020.