Mau Tahu Gaji Pejabat Negara, dari Menteri, Staf Khusus Hingga Bos BUMN? Lihat Besarannya di Sini
Yang paling ramai adalah gaji dan kompensasi yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mau Tahu Gaji Pejabat Negara, dari Menteri, Staf Khusus hingga Bos BUMN? Lihat Besarannya di Sini
POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengangkat para pembantunya, mulai dari Menteri, staf khusus hingga bos BUMN.
Namun, berapa gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan belakangan masih simpang siur bahkan bikin publik bingung.
Alhasil, info gaji mereka jadi bahan perbincangan dan jadi sorotan publik. Di media sosial Netizen buka-bukaan menyampaikan pendapat dan kritiknya.
Yang paling ramai adalah gaji dan kompensasi yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Diketahui, Ahok baru saja diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Menurut kabar yang beredar, gaji Ahok mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Dari situlah kemudian publik bertanya-tanya berapa sejatinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima para menteri, staf khusus, serta petinggi BUMN.
Gaji Menteri

Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Sementara untuk besaran gaji staf khusus presiden yakni Rp 51.000.000.
Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.