News
Diburu Polisi, Pelajar SMA Pemerkosa Gadis Kencur di TTU Kabur Entah ke Mana, Ini Ancaman Hukumannya
YOT, oknum yang diduga memperkosa AA (14) , siswi salah satu SMP di TTU, Minggu (24/11/2019), kabur setelah polisi hendak menangkapnya, Senin (25/11)
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - YOT, oknum yang diduga memperkosa AA (14) , siswi salah satu SMP di TTU, Minggu (24/11/2019), kabur setelah polisi hendak menangkapnya, Senin (25/11/2019).
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan, mengakui kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di
Kecamatan Mutis. "Saat polisi hendak menangkap di rumahnya, pelaku sudah melarikan diri entah ke mana," ujar Tatang melalui telepon, Selasa (26/11/2019).
Polisi, diakui Tatang, tetap memburu pelaku karena perbuatannya sangat meresahkan. "Tadi saya sudah perintahkan anggota buru pelaku sampai dapat," tegasnya.
Tatang mengungkapkan, pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. Juga dikenakan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sanksi pidana ini, diakuinya, merujuk pasal 76 E UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Perihal pelaku, Tatang mengakuinya pelajar SMA, berpacaran dengan korban.
"Keduanya masih pelajar, korban pelajar SMP, pelaku SMA. Keduanya berstatus pacaran," terang Tatang.
Kasus ini bermula ketika Minggu (24/11/2019), sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku mendatangi rumah korban. Tiba di rumah korban yang merupakan warga Kecamatan Musi itu, pelaku mengajaknya ke rumah. Tanpa pikir panjang, korban mengiyakan ajakan pelaku.
Tiba di rumah, pelaku mengajak korban agar menginap. Korban mengiyakannya. Pelaku pun memanfaatkan situasi itu untuk menyetubuhi korban.
Keesokan harinya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres TTU agar pelaku diproses hukum. (mm)