Breaking News

Minta Bebaskan Tebusan Rp 8 Miliar, Lihat 3 Nelayan Indonesia yang Diculik Kelompok Abu Sayyaf

Kelompok Abu Sayyaf culik dan sandera tiga WNI dan kelompok Abu Sayyaf minta tebusan Rp 8 miliar. 3 nelayan Indonesia disandera kelompok teror

Editor: Ferry Ndoen
tangkap Layar The Star
Kelompok Abu Sayyaf culik dan sandera tiga WNI dan kelompok Abu Sayyaf minta tebusan Rp 8 miliar. 

POS KUPANG.COM ---- Kelompok Abu Sayyaf culik dan sandera tiga WNI dan kelompok Abu Sayyaf minta tebusan Rp 8 miliar. 


3 nelayan Indonesia disandera kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina.

Ketiga nelayan diculik saat sedang mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia pun telah membenarkan bahwa tiga orang di dalam rekaman video di laman Facebook, adalah warga dari Baubau dan Wakatobi.

Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, meminta agar pemerintah pusat segera melakukan diplomasi untuk membebaskan tiga nelayan tersebut asal Baubau dan Wakatobi tersebut.

Seperti diketahui, kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan Rp 8 miliar yang disampaikan melalui laman Facebook.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Disandera sejak bulan September 2019

Berdasar keterangan dari Kementerian Luar Negeri, ketiga korban penyanderaan kelompok Abu Sayyaf dalam rekaman video yang beredar di laman Facebook merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu diungkapkan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (22/11/2019).

"3 orang dalam video tersebut terkonfirmasi sebagai 3 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf sejak bulan September 2019," ungkap Judha.

2. Kelompok Abu Sayyaf minta tebusan Rp 8 miliar

Para anggota Kelompok Abu Sayyaf, yang berikrar setia kepada ISIS dan dikenal sebagai kelompok garis keras, yang kerap melancarkan serangan bom, pemancungan, pemerasan dan penculikan untuk meminta tebusan di Filipina selatan. (aljazeera.com)
Dari rekaman video yang dirilis ke Facebook pada Sabtu pekan lalu, salah satu korban mengungkapkan bahwa penculiknya meminta tebusan hingga Rp 8 miliar.

Sementara itu, Judha mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk membebaskan ketiga korban.

"Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan Filipina untuk upaya pembebasan para sandera WNI tersebut," tuturnya.

 3. Identitas ketiga nelayan yang disandera

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, tiga nelayan Indonesia itu diidentifikasi diketahui bernama Maharudin Lunani (48), anaknya Muhammad Farhan (27), dan kru kapal Samiun Maneu (27).

Dalam video berdurasi 43 detik yang dirilis pekan lalu, Samiun menyebut diri mereka sebagai nelayan Indonesia dan bekerja di Malaysia.

"Kami ditangkap oleh Kelompok Abu Sayyaf pada 24 September 2019," ujar Samiun dalam bahasa Indonesia.

Mereka meminta perusahaan maupun pemerintah membebaskan mereka.

"Kami meminta kepada Presiden Indonesia untuk membebaskan kami. Mereka (Abu Sayyaf) meminta tebusan 30 juta peso (Rp 8 miliar)," ucap Samiun.

4. Wakil Wali Kota Baubau desak pemerintah pusat

La Ode meminta agar penculikan tiga nelayan tersebut.

Dirinya juga mendesak meminta agar ada cara-cara terukur agar ketiga nelayan bisa dibebaskan.

“Saya kira harus menjadi perhatian serius untuk kita semua, khususnya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, Direktorat Perlindungan Warga Indonesia, dan Bantuan Hukum untuk melakukan langkah-langkah lebih terukur, melakukan diplomasi agar ketiga WNI ini bisa sesegara mungkin dibebaskan,” ujar Monianse, Selasa (26/11/2019

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta 3 Nelayan WNI Disandera Abu Sayyaf, Diculik Saat Cari Ikan hingga Uang Tebusan Rp 8 Miliar "

Kelompok Abu Sayyaf culik dan sandera tiga WNI dan kelompok Abu Sayyaf minta tebusan Rp 8 miliar.
Kelompok Abu Sayyaf culik dan sandera tiga WNI dan kelompok Abu Sayyaf minta tebusan Rp 8 miliar. (tangkap Layar The Star)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved